Raja Maroko Memberi Pengampunan Kepada 5.654 Tahanan

Internasional141 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, RABAT – Raja Maroko, YM Mohammed VI telah memberikan pengampunan kepada 5.654 tahanan dan memberi perintah untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan agar memperkuat perlindungan tahanan di penjara, khususnya terhadap penyebaran epidemi virus coronavirus. Demikian disampaikan kementerian kehakiman negara monarkhi itu, pada hari Minggu, 5 Maret 2020 di Rabat.

“Sebagai bagian dari perhatian yang diberikan oleh Yang Berdaulat kepada tahanan di lembaga pemasyarakatan dan rehabilitasi, Komandan Setia telah memberikan pengampunan untuk 5.654 tahanan,” Kementerian mengungkapkan dalam release yang dikeluarkan hari Minggu itu.

Para tahanan yang diberikan pengampunan kerajaan dipilih berdasarkan kriteria pertimbangan kemanusiaan dan kriteria obyektif. Kriteria tersebut antara lain terkait dengan usia tahanan, kondisi kesehatan mereka, lamanya penahanan, serta perilaku yang baik dan disiplin yang telah mereka tunjukkan sepanjang penahanan mereka. Demikian kata sumber itu.

Mengingat keadaan luar biasa terkait dengan protokol darurat kesehatan, proses ini akan dilakukan secara bertahap.

Sesuai dengan instruksi Kerajaan, penerima (para tahanan – red) manfaat dari pengampunan yang diberikan Raja ini akan berada dalam pengawasan, melakukan tes medis, serta karantina yang diperlukan, di rumah mereka, untuk menjaga keamanan mereka.

“Yang Mulia Raja Mohammed VI juga memberi perintah untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan para tahanan, khususnya terhadap penyebaran epidemi coronavirus,” kata Pejabat Kementerian itu. (*)

_Sumber: Press release Kedubes Maroko untuk Indonesia di Jakarta_

Comment