![]() |
| Ratna Munjiah |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Nasib rakyat Indonesia sudah dapat dikatakan berada diambang batas kewajaran. Kemiskinan mewarnai seluruh lini kehidupan, banyak orang hidup terlunta-lunta. Semakin banyak dijumpai pengemis dan gelandangan ada disetiap sisi jalan. Kondisi ini bukan saja dijumpai di daerah perkotaan tapi juga sudah meliputi seluruh daerah.
Kondisi ini salah satunya dipicu oleh adanya kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus melonjak. Morat maritnya kebijakan dan tatanan operasional makin menunjukan bahwa urusan perut (pangan) sepenuhnya harus dikontrol oleh negara. Liberalisasi telah memberangus kebutuhan pokok rakyat terhadap kebutuhan primer rakyat. Sehingga rakyat diperangi dengan kenaikan harga tersebut.
Seperti yang diberitakan Liputan6.com,Pekanbaru- Menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, harga beberapa kebutuhan rumah tangga di sejumlah pasar di Kota Pekanbaru naik. Hal tersebut setidaknya diungkapkan para pedagang, bahkan kenaikan itu sudah terjadi pada akhir November ini.
Pantauan Liputan6.com di Pasar Sukaramai dan Cik Puan, harga cabai merah mulai terasa pedas, khususnya yang berasal dari Sumatera Barat, hal serupa juga terjadi pada harga telur serta bawang, yang mulai merangkak naik. Erna, pedagang di pasar Sukaramai menyebut, harga bawang merah per kilonya sudah Rp 28 ribu. Beberapa hari sebelumnya, harganya masih berkisar antara Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu.
“Naiknya akan berlangsung hingga januari 2019, biasanya lebih mahal. Apalagi harga bawang putih,” kata Erna, Rabu (28/11/2018).
Sebenarnya kenaikan harga kebutuhan pokok ini berulang terjadi. Apalagi ketika akan menghadapi hari raya atau tahun baru. Semua terjadi tak lepas dari kesalahan penerapan sistem untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, dan sampai saat ini faktanya negara tetap menerapkan sistem kapitalisme yang dijadikan alat para penguasa untuk mencari keuntungan secara legal.
Dalam sistem kapitalis memakai asas kemanfaatan, maka saat ada manfaat di dalamnya tentu akan diperjuangkan dengan sedimikian rupa, masa bodoh itu merugikan orang lain atau tidak. Hingga akhirnya melahirkan aturan dan kebijakan yang penting menghasilkan manfaat.
Akibat penerapan sistem kapitalis oleh Negara secara otomatis memposisikan hubungan penguasa dan rakyat sebatas hubungan pembeli dan penjual, bukan sebagai pengurus dan yang diurus. Dalam kasus kenaikan harga kebutuhan pokok ini pun nampak bahwa ada kepentingan kelompok tertentu di dalamnya.
Berbeda jika negara mau mengadopsi atau memakai Sistem/ Ideologi Islam. Dalam Islam untuk mengurusi rakyatnya pemangku jabatan mengambil hukum dari syara’, standar perbuatan semua dikembalikan pada Syara’, tentu rujukannya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan penerapan aturan ini akan tetap selamanya tidak akan mengalami perubahan dengan kemajuan zaman.
Islam memiliki seperangkat aturan dalam mengurusi rakyatnya, dalam masalah pengurusan pangan pun Islam mengaturnya. Dalam Islam penguasa diamanahkan oleh Allah sebagai roo’in atau pengurus, yang akan dimintai pertanggung jawaban terhadap apa yang ia urusi (rakyatnya).
Memenuhi kebutuhan pokok adalah kewajiban negara. Maka, memudahkan rakyat mendapatkannya menjadi suatu keharusan. Dalam kasus kenaikan harga kebutuhan pokok ini, penguasa Islam akan mengambil tindakan cepat dan bijak ketika kelangkaan terjadi. Kalaupun harus impor, tidak sampai mengakibatkan ketergantungan. Yaitu dengan jumlah yang terbatas dan waktu yang dibatasi pula. Islam mengharuskan pemangku kebijakan untuk memiliki kemampuan mengelola kekayaan alam meliputi segala sektor.
Kebijakan disektor industri pertanian, negara hanya akan mendorong berkembangnya sektor riil saja, sedangkan sektor non riil yang diharamkan seperti bank riba dan pasar modal tidak akan diizinkan untuk melakukan aktivitas. Dengan kebijakan seperti ini maka masyarakat atau para investor akan terpaksa ataupun atas kesadaran sendiri akan berinvestasi pada sektor riil baik industri, perdagangan, maupun pertanian. Dengan demikian sektor riil akan tumbuh secara sehat sehingga akan menggerakan roda-roda perekonomian.
Islam juga menghilangkan distorsi mekanisme pasar syariah yang sehat seperti penimbunan, intervensi harga, dsb. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Baihaqi berkata : “Rasulullah SAW melarang penimbunan makanan”(HR. al-Hakim dan al-Baihaqi). Jika pedagang, importir atau siapapun menimbun, ia dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, maka pelakunya juga bisa dijatuhi sanksi tambahan dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.
Di samping itu Islam tidak membenarkan adanya intervensi terhadap harga.
Rasul bersabda:”Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah SWT untuk mendudukannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak (HR.Ahmad ,al-Hakim, al-Baihaqi).
Adanya asosiasi importir, pedagang, dsb, jika itu menghasilkan kesepakatan harga, maka itu termaksud intervensi dan dilarang. Namun jika terjadi ketidakseimbangan supply dan demand (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali seperti Bulog, segera menyeimbangkan dengan mendatangkan barang baik dari daerah lain. Inilah yang dilakukan Khalifah Umar Ibnu al-Khatab ketika di Madinah terjadi musim paceklik.
Apabila pasokan dari daerah lain juga tidak mencukupi maka bisa diselesaikan dengan impor. Impor hukumnya mubah. Ia masuk dalam keumuman kebolehan melakukan aktivitas jual beli.
Allah SWT berfirman : “ Allah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba (TQS Al-Baqarah 275). Ayat ini umum, menyangkut perdagangan dalam dan luar negeri.
Maka benar jika kepengurusan umat disandarkan pada aturan dari Allah SWT semata, tentu tidak akan terjadi permasalahan ini. Demikianlah sekilas aturan Islam dalam segala sektor kehidupan, dan akan terlaksana dengan baik jika pemerintah menerapkan/melaksanakan Islam secara Kaffah.
Wallahu a’lam.[]
Penulis adalah pemerhati sosial masyarakat










Comment