Ratna Munjiah: Pelayanan Kesehatan Merupakan Kewajiban Negara

Berita1895 Views
Ratna Munjiah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Harapan warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan layak nampaknya masih jauh dari asa. Apalagi ditambah dengan kebijakan baru, yakni disahkannya PermenKes No. 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
BPJS kesehatan akan menetapkan skema urun biaya dengan peserta untuk tindakan medis tertentu. Tindakan medis itu yang berpotensi memiliki penyalahgunaan dikarenakan selera atau perilaku peserta. 
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengungkapkan urun biaya yang dibebankan pada masyarakat sebesar Rp.10 ribu setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C dan D juga klinik utama, serta Rp. 20 ribu untuk rumah sakit tipe A dan B. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Penetapan urun biaya paling tinggi Rp. 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan. Namun, BPJS Kesehatan belum merinci daftar pelayanan untuk tindakan medis apa saja yang akan dikenakan urun biaya. 
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai langkah tersebut sudah baik dalam hal efisiensi dan mencegah kecurangan yang dilakukan beberapa oknum. “Urun biaya ini merupakan faktor efisiensi supaya tidak terjadi fraud, baik dilakukan oleh oknum dokter, rumah sakit, dan pasien. Di lapangan kami mendapatkan informasi-informasi seperti itu, ”kata Tulus (republik.co.id.jakarta, 18/1/2019).
Apapun alasannya, tindakan ini jelas tidak dapat diterima. Tindakan ini tentu semakin menunjukan kegagalan pemerintah dalam mengurusi rakyatnya. Jika pemerintah tetap melakukan program tersebut tentu akan semakin menambah beban rakyat Indonesia, dan semakin menunjukan gagalnya negara dalam mengurus rakyatanya. Sebab, sudah menjadi kewajiban negara menjamin pemenuhan pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi setiap individu publik, dan merupakan hak setiap individu masyarakat untuk mendapatkannya. Gratis tanpa pungutan seperserpun.
Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termaksud kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Klinik dan rumah sakit merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh masyarakat dalam terapi pengobatan dan berobat. Maka jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik.
Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashalih wa al-marafiq) itu merupakan tugas pemerintah yang tidak boleh dalihkan kepada pihak lain. Pelayanan tersebut juga harus bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif. Wajib bagi negara melakukannya sebab keduanya termaksud apa yang diwajibkan oleh ri’ayah negara sesuai dengan sabda Rasulullah saw: “Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah Bin Umar).
Hadist tersebut setidaknya menunjukan bahwa hanya pemimpin saja yang berhak melakukan aktivitas pelayanan (ri’ayah) dan pelayanan tersebut bersifat umum untuk seluruh rakyat karena kita rakyat (ra’iyyah) dalam hadist tersebut berbentuk umum.
Kewajiban pemenuhan pelayanan kesehatan dan pengobatan oleh negara telah ditunjukan oleh sejumlah dalil syari’ah. Pelayanan kesehatan merupakan bagian dari urusan rakyat, bahkan merupakan perkara yang amat penting bagi mereka.
Salah satu dalilnya adalah ketika Rasulullah SAW, dihadiahi seorang tabib, beliau menjadikan tabib itu untuk kaum muslim dan bukan untuk dirinya pribadi ( Al-Maliky. As-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla, hlm 80).
Dalil lainnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah saw, pernah mengirim tabib kepada Ubay bin Kaab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan kay (besi panas). Kedua riwayat ini menunjukan bahwa penyediaan layanan kesehatan dan pengobatan wajib disediakan oleh negara secara gratis bagi yang membutuhkannya.
Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan termaksud kebutuhan dasar bagi rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk orang-orang di antara rakyat yang memerlukannya. Pelayanan kesehatan gratis itu diberikan dan menjadi hak setiap individu rakyat sesuai kebutuhan layanan kesehatannya tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.
Pemberian layanan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termaksud hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fa’I, usyur, pengelolaan harta milik negara. 
Pemanfaatan harta tersebut sesungguhnya akan sangat cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis untuk seluruh rakyat. Itulah sistem jaminan pelayanan kesehatan dalam Islam. Semoga pemimpin kita mau mengadopsi sistem tersebut, dan menanggalkan sistem Kapitalis dalam pengaturan kehidupan, sehingga permasalah pelayanan kesehatan di dalam negeri kita bisa terselesaikan. Wallahu a’lam.[]

Comment