Ratna Munjiah: Upah Minim, Nasib Buruh Kian Tak Pasti

Berita1673 Views
Ratna Munjiah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Indonesia sedang dihadapkan pada banyak permasalahan, baik dari banyaknya TKA (Tenaga Kerja Asing) yang masuk dari luar, minimnya nilai gaji/upah yang diberikan, dan  tidak adanya lapangan pekerjaan yang cukup untuk masyarakat Indonesia.
Menghadapi protes dari berbagai kalangan, pemerintah justru terkesan cuek dan meremehkan isu soal TKA tersebut. Sikap remeh dan cuek tersebut tentu semakin menunjukkan kegagalan dan abainya penguasa dalam mengurusi problem dasar masyarakat Indonesia yang melingkupi kehidupan para buruh secara khusus dan masyarakat secara umum.
Saat negara menerapkan sistem kapitalis-sekuler tentu yang akan dihadapi oleh rakyat adalah ketidakadilan. Ketidakadilan akan selalu dihadapi oleh masyarakat karena penanganan seperti  ini merupakan salah satu ciri khas dari sistem kapitalis.
Allah menciptakan manusia lengkap dengan kebutuhan hidupnya. Dalam Islam kebutuhan ini disebut Ghorizah, dan kebutuhan tersebut menuntut pada pemenuhan, akhirnya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tersebut, manusia diwajibkan untuk bekerja.
Namun yang terjadi saat ini, pemimpin dan pejabat terkait tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Saat ini nasib buruh di Indonesia sudah sangat jauh dari yang diharapkan dan kesejahteraan tidak ditemui oleh para buruh. Rakyat dihadapkan pada kesulitan ekonomi, semua bahan pokok mahal tapi upah yang diberikan kepada para buruh bisa dikatakan sangat minim. 
Sudah sedemikian kerasnya bekerja, namun pada kenyataannya hasil yang didapatkan pun tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup layak bagi para buruh. Akhirnya kehidupan yang dijalani kian tak pasti, jauh dari harapan. Ibarat kata, jauh panggang dari pada api.
Ketidakadilan yang dihadapi para buruh di Indonesia, tentu tidak akan pernah dapat diselesaikan jika negara masih tetap bertahan dengan sistem kapitalisnya. Masalah perburuhan muncul saat tingkat kehidupan yang paling minimal dijadikan sebagai pijakan dalam menentukan upah seorang buruh. Dengan begitu, para buruh tidak mendapatkan upahnya, kecuali hanya cukup untuk melangsungkan kehidupannya agar mereka tetap dapat bekerja.
Berbeda halnya dalam Islam. Islam membolehkan seseorang untuk mengontrak tenaga/ jasa para pekerja atau buruh yang bekerja untuk dirinya. 
Allah SWT berfirman, “Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan di antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia serta meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka memperkerjakan sebagian yang lain ( QS az-Zukhruf (43):32)
Islam menganggap pekerja (ajir) adalah setiap orang yang bekerja dengan gaji (upah) tertentu, baik yang memperkerjakan (musta’jir)-nya pribadi, jamaah, maupun negara. Karena itu, pekerja mencakup orang yang bekerja dalam bidang kerja apapun yang ada dalam pemerintahan Islam, tanpa dibedakan apakah pegawai negara maupun pekerja lain.
Masalah perburuhan tidak ada di dalam Islam. Islam menempatkan setiap manusia, apapun jenis profesinya, berada dalam posisi yang mulia. Upah dalam Islam disebut ujrah. Upah adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang harus dikeluarkan dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang memperkerjakan. Islam memberi aturan terhadap pengupahan tenaga kerja secara baik, yakni harus memenuhi prinsip adil dan mencukupi.
Prinsip ini terangkum dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi: “Berikanlah kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”
Upah adalah bentuk konpensasi atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja. Untuk mengetahui resolusi pembayaran dalam Islam, ada persetujuan dalam Surat At-Taubah:105, yang artinya: ”Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orangnya Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada  (Allah) yang Mengetahui  akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
Dalam Islam proses menentukan upah berasal dari dua faktor, objektik dan subjektif. Objektif adalah upah yang ditentukan melalui penilaian tingkat upah di pasar tenaga kerja. Sementara Subjektif, upah ditentukan melalui pertimbangan-pertimbangan sosial. Maksud pertimbangan-pertimbangan sosial adalah nilai-nilai pertimbangan tenaga kerja.
Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara pandangan Islam dan sistem kapitalis dalam penentuan upah. Perbedaannya yakni, Islam memandang upah sangat besar disetujui dengan konsep moral atau sepenuhnya disetujui. Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi, tetapi juga menembus batas kehidupan, yaitu dimensi akhirat yang disebut dengan pahala.
Dalam Islam,setiap pemimpin pasti dimintai pertanggungjawaban atas pemeliharaan urusan orang-orang yang diurus, apakah dia berlaku adil di tengah mereka atau sebaliknya dia berlaku jahat dan zalim. Siapa saja pemimpin yang berlaku tidak adil dan zalim yang menelantarkan orang yang seharusnya diurus, maka Allah akan memberikan tuntutan atas kezaliman dan ketidakadilan tersebut.
Nabi SAW, pernah bersabda, ”Tidak seorangpun yang mengurusi urusan umat ini, lalu dia tidak berlaku adil di tengah mereka, kecuali Allah menjebloskan dia ke neraka (HR.al-Hakim).
Sedemikian indahnya aturan Islam dalam mengurusi urusan manusia. Islam menetapkan standar upah bukan berdasarkan manfaat semata, tetapi hak-hak kemanusiaan. Sudah seharusnya pemimpin kita menerapkan syariat Islam agar keberkahan hidup dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia. Wallahua’lam.[]

Comment