Massa berdemo tuntut Kapolres Kendari mundur.[Ardi/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, KENDARI – Ratusan massa, gelar demo di Mapolres Kendari Senin (13/6) menuntut agar Kapolres Kendari mundur dari jabatannya karna dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum. Aksi
tersebut merupakan buntut dari kematian Abdul Jalil Akbar yang dinilai
tidak wajar.
tersebut merupakan buntut dari kematian Abdul Jalil Akbar yang dinilai
tidak wajar.
Massa aksi juga menuntut agar para pelaku, oknum polisi yang terlibat dalam kematian Abdul Jalil yang nota benenya adalah pegawai honorer di BNN itu diadili dan dihukum seberat beratnya.
Kordinator aksi dalam orasinya menyatakan bahwa tindakan sewenang wenang Tim Gabungan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada penangkapan Abdul Jalil Akbar, merupakan suatu tindakan pelanggaran hak asasi manusia di
mana dalam peristiwa itu mengakibatkan tewasnya korban.
mana dalam peristiwa itu mengakibatkan tewasnya korban.
Rangkaian upaya paksa penegakan hukum yang dilakukan mulai
dari penangkapan, penahanan di luar SOP serta penyiksaan dalam bentuk
fisik dan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Abdul Jalil.
dari penangkapan, penahanan di luar SOP serta penyiksaan dalam bentuk
fisik dan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Abdul Jalil.
Penangkapan tersebut juga bertentangan dengan
ketentuan pasal 18 ayat 1 KUHAP di mana dalam melakukan penangkapan
harus disertai surat perintah penangkapan dan penahanan oleh
pihak kepolisian. Selain itu juga bertentangan dengan perkab Nomor 8
tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam
penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta perkab
Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana.
ketentuan pasal 18 ayat 1 KUHAP di mana dalam melakukan penangkapan
harus disertai surat perintah penangkapan dan penahanan oleh
pihak kepolisian. Selain itu juga bertentangan dengan perkab Nomor 8
tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam
penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta perkab
Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana.
Perlu diketahui, korban ditangkap di kediamanya pada 6
juni 2016 sekitar pukul 23,00 wita. Saat peristiwa penangkapan
berlangsung, korban langsung diikat dan dibawa oleh pihak
kepolisian. Empat jam kemudian Jalil di kabarkan meregang nyawa karena
sesak napas di rumah sakit Bhayangkara, Kendari. Akan tetapi pada
faktanya, di tubuh almarhum terdapat luka tembak pada betis kiri dan
memar pada sekujur tubuh yang diduga korban sebelum meninggal telah
mengalami kekerasan fisik. ( ardi )
juni 2016 sekitar pukul 23,00 wita. Saat peristiwa penangkapan
berlangsung, korban langsung diikat dan dibawa oleh pihak
kepolisian. Empat jam kemudian Jalil di kabarkan meregang nyawa karena
sesak napas di rumah sakit Bhayangkara, Kendari. Akan tetapi pada
faktanya, di tubuh almarhum terdapat luka tembak pada betis kiri dan
memar pada sekujur tubuh yang diduga korban sebelum meninggal telah
mengalami kekerasan fisik. ( ardi )
Comment