Refleksi HAN 2026: Anak Indonesia Belum Aman

Opini14 Views

Penulis: Siti Aminah | Aktivis Muslimah Kota Malang

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 diperingati pada 23 Juli 2026 dengan berbagai kegiatan yang melibatkan anak sebagai peserta sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk berperan aktif. Berdasarkan Panduan Hari Anak Nasional 2026 yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga komunitas didorong menyelenggarakan peringatan HAN di wilayah masing-masing.

Sebagaimana ditulis Detikcom pada 23 Juli 2026, peringatan HAN tidak hanya berlangsung pada hari puncak, tetapi juga diisi beragam program sepanjang Juli. Tahun ini, HAN mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, yang diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Tema tersebut menggambarkan komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Namun, di balik semarak peringatan tersebut, realitas menunjukkan kondisi yang berbeda. Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan terjadi di berbagai ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka, seperti rumah dan sekolah.

Tidak hanya menjadi korban, sebagian anak juga terlibat sebagai pelaku tindak kekerasan. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak belum terselesaikan secara mendasar.

Kasus demi kasus terus bermunculan. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia pada 24 Juli 2025, publik dihebohkan oleh dugaan pencabulan terhadap seorang anak sekolah dasar berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Korban yang merupakan anak yatim piatu diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang guru berinisial D bersama suaminya berinisial A. Peristiwa yang terjadi pada 4 Mei 2025 tersebut memicu kemarahan warga hingga pelaku dijemput paksa oleh massa.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa ancaman terhadap anak dapat datang dari lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan.

Menurut penulis, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari tata kehidupan sekuler yang melahirkan pola perilaku liberal di tengah masyarakat. Ruang digital yang semakin bebas tanpa batas turut memperbesar peluang anak menjadi korban sekaligus pelaku kekerasan.

Dalam pandangan penulis, sistem kapitalisme menyebabkan lapisan perlindungan anak, baik keluarga, masyarakat, maupun negara, tidak mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

Akibatnya, rumah dan sekolah yang semestinya menjadi tempat paling aman justru tidak lagi mampu memberikan perlindungan yang memadai.

Penulis menilai berbagai kebijakan negara mengenai perlindungan anak lebih banyak bersifat seremonial daripada menyentuh akar persoalan.

Hal itu, menurutnya, terlihat dari belum tegasnya langkah negara dalam mengendalikan berbagai platform digital yang dinilai berdampak buruk bagi anak, seperti perjudian daring, pornografi, maupun permainan digital yang berpotensi menjadi ruang bagi predator seksual. Selain itu, penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang melibatkan anak juga dinilai belum memberikan efek jera.

Dalam perspektif Islam, penulis memandang negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat, termasuk anak-anak.

Negara berkewajiban menjaga keselamatan jiwa, fisik, mental, serta akidah anak melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Sistem pergaulan Islam, menurut penulis, diyakini mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, negara juga harus memastikan keluarga dan masyarakat menjalankan peran aktif dalam melindungi anak berdasarkan ketentuan syariat. Pelaku kekerasan terhadap anak harus diberikan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Dalam kajian fikih jinayah, tindakan pencabulan atau penyimpangan seksual terhadap anak dipandang sebagai pelanggaran berat.

Meskipun istilah “pedofilia” tidak dikenal secara khusus dalam terminologi hukum Islam klasik, perbuatannya dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai hukuman hudud atau ta’zir, bergantung pada bentuk dan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Apabila kejahatan tersebut telah mencapai tingkat persetubuhan, sebagian ulama mengategorikannya ke dalam jarimah zina atau liwath yang memiliki ketentuan hukuman tertentu sesuai pendapat fikih masing-masing.

Sementara itu, apabila perbuatannya berupa pelecehan atau pencabulan tanpa persetubuhan, maka termasuk wilayah ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan beratnya ditetapkan oleh hakim atau penguasa demi mewujudkan kemaslahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Pada akhirnya, menurut penulis, Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan kehormatan, jiwa, dan masa depan anak-anak.

Oleh karena itu, negara dipandang memiliki kewajiban untuk menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap pelaku kekerasan seksual agar masyarakat terbebas dari ancaman predator seksual dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman serta bermartabat.

Bila akan diterbitkan di Radar Indonesia News, naskah ini sudah lebih memenuhi kaidah bahasa jurnalistik, mengalir, dan mempertahankan sudut pandang penulis tanpa mengubah substansi.

Namun, perlu dicatat bahwa bagian yang menjelaskan rincian hukuman hudud dan ta’zir merupakan pandangan fikih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga penyajiannya telah dibuat lebih deskriptif dan tidak dinyatakan sebagai satu-satunya pandangan.[]

Comment