![]() |
Ruhut Sitompul. [Suroto/radarindonesianews.com] |
khawatir dengan rencana Komisi II DPR RI yang berencana menaikkan batas
minimal dukungan calon independen pada pemilihan kepala daerah.
Apalagi, jika rencana tersebut untuk menjegal pencalonan Basuki Tjahaja
Purnama, alias Ahok, yang maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta
melalui jalur independen.
“Aku takut kalau dia terus diganjal, kalau dinaikin terus, dia menang.
DPR harus hati-hati,” kata Ruhut di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 15
Maret 2016.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, dukungan terhadap Ahok sampai
hari ini terus menguat. Ini terlihat dari antusiasme masyarakat yang
menyerahkan KTP secara sukarela.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edi membantah bila
revisi Undang-undang Pilkada yang akan menaikkan batas dukungan terhadap
calon indipenden untuk mengganjal Ahok pada Pilkada DKI Jakarta.
“Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan undang-undang dikorbankan untuk satu provinsi,” tegasnya.
Politisi PKB ini menjelaskan, revisi menaikkan batas dukungan bagi calon
independen ini berdasarkan asas keadilan. Artinya, menyamakan syarat
dukungan partai politik dengan syarat calon independen.
Selama ini, syarat yang diberikan parpol untuk mengusung seorang
kandidat adalah 20 persen dukungan, angka tersebut jauh melebih syarat
yang dimiliki calon independen.
Syarat dukungan yang tercantum dalam undang-undang pillkada saat ini
bagi calon indipenden adalah 6,5-10 persen dari daftar pemilih
tetap/DPT. Syarat ini, juga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. (asp/vv)
Comment