Satnit Jatanras Polres Jakbar Tangkap Pembunuh Tunggal Di Cengkareng

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta
Barat telah berhasil tangkap pelaku pembunuhan tunggal terhadap korban
bernama Edi Supriyanto, inisial ES. Adapun, perkara peristiwa pembunuhan
mengenaskan yang terjadi pada Kamis (23/6) 2016 siang, tepatnya daerah
wilayah Cengkareng di Perumahan Cengkareng Indah blok DC, RT 005/14,
Kelurahan Kapuk diungkap. 
 
AKBP Didik Sugiarto, Kasat Reskrim Polres
Jakarta Barat mengatakan, “Sebelumnya, korban ES diketemukan tewas dalam
kondisi mengenaskan di Perumahan Cengkareng Indah itu pada Kamis
(23/6), keesokan harinya langsung kami tangkap pelaku yang diduga
melakukan pembunuhan itu di rumahnya. Koordinasi dan pihak keluarga
kooperatif serta memberikan keterangan juga,” katanya pada wartawan di
Mapolres Jakarta Barat, Minggu (26/6).
Kejadian
menurut keterangan para saksi dan pelaku bahwa berawal mula dari saat
pelaku sedang melintasi berdekatan dengan tempat kejadian (pos ojek)
dengan menggunakan sepeda motor kemudian pelaku melihat korban dan
menegur korban. Namun korban tidak menerima teguran pelaku dan
selanjutnya malah mengejek dan menantang pelaku, berlanjutlah pekelahian
dimana pelaku menggunakan senjata tajam ketika itu.
 
“Diduga pelaku
pembunuhan tunggal ini dilakukan oleh GG (27 th) berawal
dilatarbelakangi atas permasalahan pribadi, dimana terjadi cekcok dengan
korban dan pelaku. Hingga belanjut perlawanan antar kedua belah pihak,
namun pelaku mengambil sebilah senjata tajam (sajam) dari motornya dan
melakukan penusukan pada bagian dada (badan) dan leher korban hingga
meningal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.
Perisiwa
penganiayaan dengan kekerasan ini menurut penyampaian AKBP Didik
Sugiato bahwa pelaku dalam keadaan sadar dan sempat juga berupaya
menghilangkan jejaknya.” Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal,
dan pada sekujur tubuh korban terdapat luka tusukan pada leher sebelah
kanan, luka tusuk pada dadam luka bacok pada jari-jari sebelah kanan dan
kiri,” imbuhnya menambahkan keterangan lebih lanjut.
Dalam
penangkapan yang menurunkan personil Kanit Krimum Polres Jakarta Barat,
AKP Alrasyidin Fajri Gani dan Kasubdit Jatanras Iptu Pradita Yulandi
atas perintah Kasat Reskrimun AKBP Didik Sugiarto ini selain berhasil
menangkap dan mengamankan pelaku tindak kekerasan penganiayaan hingga
meninggal dunia itu, berhasil pula menyita sejumlah barang bukti berupa
sebilah pisau (senjata tajam), sepeda motor roda dua (2) merk Honda
Sonic nopol B4894 BEW, pakaian milik tersangka, dan pakaian milik korban
yang telah berlumuran darah.
“Pelaku GG (28
th) yang tertangkap ‎itu kini sudah meringkuk di rutan Polres Metro
Jakarta Barat terancam dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP terancam dijerat
dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perkara penganiayaan yang
mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara kurungan maksimal 7
tahun penjara dan atau pasal 358 KUHP,”tandas AKBP Didik Sugiarto.[Nicholas]

Comment