RADARINDONESIANEWS.COM, BEKASI — Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menyepakati draft perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas daerah antara Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring penyusunan revisi regulasi yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Pertemuan itu menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penetapan perubahan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah pihak turut hadir, antara lain perwakilan TNI Angkatan Darat, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.
Revisi regulasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang selama ini menjadi dasar pengaturan batas wilayah Bekasi–Jakarta Timur. Dalam implementasinya, diperlukan penyesuaian teknis pada sejumlah segmen batas, terutama pembaruan titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial.
Subsegmen yang dibahas meliputi batas antara Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Selain itu, juga segmen Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kesepakatan menitikberatkan pada penyesuaian garis batas dan pembaruan titik koordinat sebagai dasar hukum administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kejelasan batas dinilai penting untuk memastikan kepastian kewenangan wilayah, tertib administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, serta optimalisasi pelayanan publik di kawasan perbatasan.
Junaedi menegaskan, penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.
“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut diharapkan berdampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, hingga kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.
Hasil rapat asistensi ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi di tingkat kementerian. Pemerintah Kota Bekasi berharap perubahan Permendagri tentang batas daerah segmen Bekasi–Jakarta Timur dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah.[]









Comment