![]() |
| Rakor Pemerintahan Desa, Kabupaten Nias.[Rinus/radarindonesianews.com] |
Ketua tim pelaksana rapat koordinasi Pemerintahan Desa Tohuzaro Harefa, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan pelaksanaan Rakor Pemerintahan Desa adalah untuk mensukseskan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diharapkan dapat menjadi satu wadah koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan program Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Sekda F. Yanus Larosa pada penyampaiannya mengatakan bahwa dengan tebitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah meberikan kewenangan bagi desa dalam hal mengatur dan mengurus Pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat atas dasar prakarsa masyarakat dan hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati.
Sekda lebih lanjut menyampaikan bahwa, Kewenangan Pemerintahan Desa yang besar dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan keuangan, yang di sisi lain dapat menjadi ancaman bagi perkembangan Desa, dan untuk meminimalisir terjadinya permasalahan, sekaligus untuk mensukseskan penyelenggaran Pemerintahan dan pembangunan Desa, maka Pemerintah kabupaten Nias perlu melakukan pengawasan dan pembinaan serta evaluasi pelaksanaan tugas-tugas penyelanggaran Pemerintahan Desa.
Menyinggung terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, Sekda berharap agar secepatnya menyelesaikan kelengkapan laporan pertanggungjawaban APBDes, di masing-masing wilayah kerja dan terkhusus bagi kepala desa/Pj Kades yang akan berakhir masa jabatannya, agar pada saat serah terima jabatan nantinya, diharapkan seluruh dokumen telah disiapakan, sehingga Kepala Desa terpilih, tidak mengalami kesulitan dalam melanjutkan program yang tidak sempat terselesaikan.
Mengakhiri penyampaiaanya, Sekda mengajak semua pihak untuk berjuang bersama mensukseskan penyelenggaraan Pemerintahan, serta mewujudkan Pulau Nias khususnya Kabupaten Nias menjadi Tanah Impian bagi setiap orang. (Rinus)












Comment