Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Ikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Kamtibmas

Daerah, Kep. Nias612 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Nias didampingi Kasat Pol PP dan Kabag Hukum, mengikuti rapat koordinasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nias, Kamis (8/5/2025), bertempat di aula Graha Sanika Satyawada Polres Nias.

Dalam pertemuan tersebut, tampak juga hadir Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, perwakilan Dandim 0213/Nias, perwakilan Danlanal Nias, para Kapolsek dan para undangan lainnya.

Diketahui rapat ini bertujuan untuk mencari solusi dan antisipasi terhadap kamtibmas di wilayah Hukum Polres Nias agar lancar dan menciptakan keamanan, kenyamanan serta kondisifitas.

Disamping itu beberapa kasus terbaru yang menonjol juga turut dibahas, yakni pencurian barang-barang milik WNA pada salah satu tempat wisata di wilayah hukum Polsek Lahewa, dan gangguan trantibmas atas aksi unjuk rasa terhadap PT milik swasta di Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato.

Maraknya judi sabung ayam di kalangan masyarakat juga tidak luput dari pembahasan. Pihak Polres Nias membeberkan beberapa lokasi yang sering digunakan untuk tempat berjudi, diantaranya di Desa Lasara Bagawu (Nias Barat), Desa Lasara Bahili, Desa Boyo (Kota Gunungsitoli).

Namun, dari berbagai tempat tersebut pihak kepolisian masih belum berhasil meringkus para penjudi sabung ayam tersebut. Maka dari itu, pihak Polres Nias meminta kesiapan, kerjasama dari semua pihak untuk menangkap aksi judi tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai dalam penyampaian perlu adanya langkah-langkah preventif, seperti surat edaran melalui camat kemudian diteruskan kepada kepala desa.

Pihaknya sendiri, lanjut Samson, bersama dengan DPRD Kabupaten Nias telah mencapai kesepakatan untuk melakukan aksi dalam penyelenggaraan trantibmas.

Terkait aksi unjuk rasa yang terjadi di Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato, Samson menerangkan bahwa aksi tersebut sebelumnya belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Nias.

Kejadian tersebut, kata Samson, terjadi karena klaim atas tanah lokasi PT masih milik perseorangan. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Nias tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi masalah tersebut.[]

Comment