Sekulerisme: Kemunafikan Menyikapi Keadilan dan HAM

Opini40 Views

Penulis: Dr. Shamsi Ali, Lc | Direktur Jamaica Muslim Center New York

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Akhir-akhir ini, hati kita kembali terusik oleh kezaliman yang menimpa saudari-saudari kita di Azerbaijan, sebuah negara di kawasan Kaukasus dengan sekitar 97 persen penduduk beragama Islam. Namun, negara ini menerapkan sistem sekuler yang ketat hingga praktik keagamaan dipandang sebagai ancaman terhadap negara.

Kabar yang datang sungguh menyesakkan. Anak-anak perempuan Muslim dilarang masuk sekolah karena mengenakan jilbab. Mahasiswi diusir dari ruang kuliah. Guru-guru perempuan dipaksa melepas jilbab jika ingin tetap mengajar.

Inilah wajah sebuah negara yang kehilangan jiwanya.

Ketika Sekularisme Menjadi Agama Baru

Dalam wajah positifnya, sekularisme, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, dimaksudkan untuk menjamin kebebasan hati nurani dalam menentukan pilihan. Negara tidak boleh memaksakan agama atau penafsiran agama tertentu kepada penduduknya.

Dalam aspek ini, terdapat kesamaan semangat dengan Islam yang menegaskan prinsip kebebasan beragama melalui firman Allah, “La ikraha fid-din” (tidak ada paksaan dalam agama).

Namun, negara juga tidak memiliki hak untuk melarang warganya meyakini dan menjalankan ajaran agama. Jika larangan semacam itu terjadi, konsep yang semula dimaksudkan untuk menjamin kebebasan justru melahirkan kemunafikan yang nyata.

Apa yang terjadi di Azerbaijan hari ini, dalam pandangan ini, merupakan bentuk kemunafikan yang nyata. Negara tidak lagi melindungi kebebasan, melainkan berubah menjadi alat pemaksaan baru. Atas nama netralitas, negara justru mendikte apa yang boleh dan tidak boleh dikenakan seorang perempuan di kepalanya.

Padahal, logikanya sederhana dan universal.

Memaksa seorang perempuan mengenakan jilbab merupakan pelanggaran terhadap kebebasannya. Sebaliknya, memaksanya melepas jilbab juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan yang sama. Sekali lagi, negara tidak berhak mendikte warganya untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama, sebagaimana negara juga tidak berhak melarang warganya meyakini dan menjalankan agama.

Yang lebih memprihatinkan, negara menolak hak pendidikan dan hak bekerja seorang perempuan hanya karena sehelai kain di kepalanya.

Dunia mengecam ketika muncul tuduhan bahwa anak-anak perempuan dilarang bersekolah di Afghanistan. Lantas, mengapa dunia diam ketika anak-anak perempuan dilarang bersekolah di Azerbaijan dengan alasan yang berbeda?

Di sinilah kemunafikan itu tersingkap menjadi kenyataan yang memalukan.

Mereka begitu lantang mengecam kebijakan wajib berjilbab di Iran. Mereka berteriak dengan slogan “Woman, Life, Freedom”. Namun, suara mereka justru bungkam ketika larangan berjilbab terjadi di Prancis, India, atau kini Azerbaijan.

Jika prinsip yang kita junjung adalah keadilan dan hak asasi manusia (HAM), prinsip itu harus berlaku secara konsisten. Tidak boleh ada penerapan yang selektif.

Kita tidak bisa meneriakkan slogan “My Body, My Choice” hanya ketika pilihan seorang perempuan sesuai dengan selera liberal. Keputusan seorang perempuan untuk menutup aurat karena iman dan suara hatinya juga merupakan her choice—pilihan autentik yang lahir dari kesadaran dan kehendaknya sendiri.

Negara yang menjunjung tinggi keadilan sejatinya harus melindungi kebebasan hati nurani warganya, bukan menjadi instrumen baru untuk memaksakan agama ataupun melarang praktik keagamaan.

Untuk Saudari-Saudari Kami di Azerbaijan

Jilbab bukan sekadar kain. Bagi mereka, jilbab merupakan identitas, kehormatan, dan bagian dari ibadah. Melarang mereka mengakses pendidikan hanya karena mengenakan jilbab berarti merampas kesempatan dan masa depan mereka.

Jika sebuah negara takut pada jilbab seorang guru atau siswi, persoalannya bukan terletak pada jilbab itu, melainkan pada negara yang tidak mampu menghormati kebebasan warganya.

Hari ini, dari lubuk hati yang paling dalam, kita harus bersuara:

Saya berdiri bersama perempuan-perempuan Azerbaijan yang memperjuangkan hak mereka untuk belajar, mengajar, dan menjalani kehidupan sesuai dengan agama serta identitasnya tanpa rasa takut.

Ingat, keadilan tidak boleh bermuka dua!

Singapura, 15 Oktober 2026

Comment