Selain Mucikari F Dan O, Polisi Kejar Mucikari A

Berita432 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Selain mengejar tersangka berinisial A, dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis NM dan PR, polisi juga berencana memanggil pengguna jasa esek-esek tersebut.
“Hari ini kami melakukan pengejaran terhadap tersangka yang baru, yaitu si A. Kita juga akan memanggil pemesan jasa prostitusi tersebut,” kata Kanit Human Traficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto di Bareskrim, Senin (14/12/2015).
Pengguna jasa prostitusi ini menurut Arie juga berpotensi disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Belum tentulah (pidana). Tapi kalau dia menggunakan uang negara maka kita kenakan pasal 28 sama pasal 12 TPPO dan pasal 8 tentang penyelenggara negara,” katanya.
Adapun hukuman minimal dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, terang Arie, adalah 3,5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Baca Juga

Comment