Selebaran Sudutkan Salah Satu Pasangan Calon Resahkan Warga Jelang Pilkada

Berita530 Views
Yahya Iskandar, wartawan radarindonesianews.com

RADARINDONESIANEWS.COM, SEKADAU – Dalam
masa pemilukada, masyarakat harus lebih bijaksana dalam merespon
isu-isu yang berkembang, khususnya yang menyangkut pasangan calon.


Baru-baru ini, beredar selebaran yang cenderung
menyudutkan kandidat pasangan calon peserta Pilkada. Selebaran itu
diyakini sudah beredar di masyarakat.


Selebaran yang dibuat menggunakan kertas HVS putih itu
mengulas tentang hasil survey sementara peta kekuatan empat pasangan
calon peserta Pemilukada Sekadau tahun 2015. Pembuat selebaran mengulas
masing-masing pasangan calon secara singkat. Sayangnya, ulasan tersebut
kurang komprehensif dan cenderung mengedepankan kekurangan masing-masing
paslon.


Yahya Iskandar, salah satu warga Sekadau yang juga sebagai wartawan radarindonesianews.com menilai selebaran
seperti itu berpotensi memunculkan kontroversi, khususnya dari pasangan
calon yang merasa disudutka oleh analisa yang belum tentu dapat 
dipertanggungjawabkan.


“Yang seperti ini saya rasa kurang mendidik. Bahkan bisa
saja menuai kontroversi. Karena muatannya cenderung menyudutkan
kandidat, ini kampanye hitam,” nilai Yahya.


Selebaran tersebut juga menampilkan hasil survey dari
lembaga survey nasional tentang persentase dukungan responden terhadap
masing-masing paslon. Hanya saja, lembaga yang melakukan survey tidak
disebutkan.


“Kita kan perlu tahu siapa yang survey, lembaga apa, sah
atau tidak. Kalau seperti ini bisa memberi pengaruh buruk untuk
masyarakat awam. Janganlah kita merusak proses demokrasi,” kritik
Yahya.


Komisioner KPU Sekadau, Tohidin saat dikonfirmasi secara
terpisah mengaku belum ada satu lembaga survey pun baik lokal maupun
nasional yang mendaftar secara resmi ke KPU Sekadau.


“Belum ada yang daftar, termasuk yang itu,” kata Tohidin dihubungi lewat telepon seluler.


Dengan kata lain, analisis dan hasil survey yang termuat
dalam selebaran tersebut diragukan kebenarannya. 
“Karena lembaga survey
harus mendaftar dulu ke KPU,” tegas Tohidin.[Ngal]

Comment