Sengketa Aset Berlanjut, Bak Truk Sampah Palang Pintu Gerbang KPU Kabupaten Nias

Berita1123 Views
Foto/Rinus/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Penyelesaian sengketa aset yang tidak kunjung selesai antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, kini memanas kembali seperti halnya yang terjadi di Kantor KPU Kabupaten Nias Sumatera Utara yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 478 Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Senin (21/08)
Pantauan Radar Indonesia News.Com di lokasi kejadian, di Kantor KPU Kabupaten Nias sekitar pukul 18: 00 petang (21/08/2017) persisnya di pintu gerbang KPU, telah diletakkan 1 (satu) unit bak truk sampah milik Pemerintah Kota Gunungsitoli di bawah pengawalan Satpol PP Kota Gunungsitoli.
Penelusuran awak media di lokasi, ketika sedang mengambil dokumen foto, sekitar pukul 18:11 petang, dari arah kota tiba-tiba muncul 1 unit truk pengangkut sampah, memindahkan kembali bak truk miliknya yang pada posisi semula berada persis di gerbang KPU Kabupaten Nias, lalu memindahkannya searah dengan jalan raya yang hanya dibatasi pagar dan parit dengan halaman kantor KPU Nias.
Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo, S.Th didampingi beberapa komisioner KPU lainnya, bersama sejumlah staf yang sedang beraktifitas di dalam kantor tersebut, kepada Wartawan menjelaskan, bahwa diletakkannya bak truk sampah berisi sampah dengan aroma tidak sedap yang pada saat peletakakan pertama, menutup akses keluar masuk kantor, khususnya kendaraan roda dua dan empat, kemudian dipindahkan, sehingga tidak lagi menghalangi keluar masuknya kendaraan pada kantor tersebut.
Abineri, lebih lanjut mengatakan bahwa sebelumnya telah ada janji antara pihaknya dengan Pemko Gunungsitoli untuk mengosongkan kantor tersebut, namun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.6/WKN.02/KNL.04/2017 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada KPU RI, yang ditandatangani atas nama Menteri Keuangan RI, Kepala KPKNL Padangsidimpuan. (salinan sesuai dengan aslinya) 
Selanjutnya, pada lampiran I salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.6/WKN.02/KNL.04/2017 tentang status penggunaan barang milik negara pada KPU RI, bahwa bangunan gedung kantor permanen lokasi Jalan Diponegoro No. 478, km 5 Miga Gunungsitoli, luas 249 m2 dengan nilai Rp 480.899.000,00, gedung kantor semi permanen luas 48 m2 senilai Rp 184.411.000,00 dan gudang tertutup permanen luas 140 m2 dengan nilai Rp 200.000.000,00, dan Pos jaga permanen seluas 4 m2 senilai Rp 5.897.000,00, serta pagar permanen seluas 112 m dengan nilai Rp 63.789.000,00.
“Berdasarkan Surat keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang sesuai ketentuan yang berlaku, maka untuk itu, sebaiknya pihak Pemko Gunungsitoli dapat menempuh jalur hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang ketua KPU Nias.
Masih di Kantor KPU Kabupaten Nias Kasat Intel Polres Nias AKP. S.Tarigan, kepada wartawan menyampaikan, bahwa penempatan bak truk sampah yang pada posisi awal persisis pada pintu keluar masuk Kantor KPU Nias, dan seperti diketahui telah dipindahkan walau masih di sekitar lokasi KPU Kabupaten Nias.
“Menyangkut rencana pihak Pemko Gunungsitoli melakukan pembersihan di lokasi, Polres Nias tentunya siap memberikan keamanan bagi semua piahak sesuai tugas pokok dan fungsinya demi keamanan dan kenyamanan bersama,” Kasat Intel dengan tegas.
Sementara itu, Kasatpol PP Pemko Gunungsitoli, Murni Darma Zebua, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penempatan bak truk sampah dilokasi sekitar KPU Kabupaten Nias, mengingat tempat bak sampah di Kota Gunungsitoli telah padat.
Murni Darma Zebua menambahkan, sebelumnya Walikota Gunungsitoli telah mengundang rapat dalam hal menindaklanjuti janji Ketua KPU Kabupaten Nias untuk mengosongkan kantor tersebut dan selanjutnya pada hari Jumat (18/08/2017) kami bersama Asisten I Setda Kota Gunungsitoli telah mendatangi pihak KPU Nias, bahwa sesuai janji sebelumnnya, untuk mengosongkannya paling lambat 21/08/2017. (Rinus)

Comment