Sensus Ekonomi: Kesejahteraan Tak Cukup Diukur dengan Data

Opini20 Views

Penulis: Rosmiyati Siregar | Aktivis Islam

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Sorak-sorai tentang pembangunan ekonomi kerap disertai dengan parade angka dan data. Namun, di balik statistik tersebut, masih ada pertanyaan mendasar: apakah kehidupan rakyat benar-benar semakin sejahtera?

Pertanyaan itu kembali relevan di tengah pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Anggota Komisi X DPR RI, dr. Sofyan Tan, mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak khawatir atau enggan berpartisipasi dalam sensus.

Ia menjelaskan bahwa sensus tersebut bukan untuk kepentingan perpajakan, melainkan untuk memperoleh gambaran riil mengenai kondisi perekonomian, termasuk jumlah dan perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga pemerintah memiliki dasar data dalam menyusun kebijakan.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 bersama Komisi X DPR RI di Medan, Rabu, 5 Agustus 2026, Inspektur III BPS RI Ahmad Avenzora juga menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola usaha dan transaksi masyarakat dalam satu dekade terakhir.

Karena itu, menurut dia, Sensus Ekonomi diperlukan untuk menangkap perubahan struktur ekonomi secara riil dan menjadi salah satu dasar penyusunan kebijakan pembangunan. Pernyataan tersebut sebagaimana diberitakan VIVA.co.id pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Secara prinsip, ketersediaan data memang penting. Pemerintah membutuhkan data yang akurat agar kebijakan tidak disusun berdasarkan asumsi.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada seberapa lengkap data dikumpulkan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana data tersebut digunakan untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar memperbaiki kehidupan masyarakat.

Di sinilah persoalan kepercayaan publik menjadi penting.

Meski BPS dan pemerintah telah menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 bukan ditujukan untuk kepentingan perpajakan, kekhawatiran sebagian masyarakat tetap muncul. Apalagi di tengah pelaksanaan sensus, masyarakat juga menyaksikan berbagai pemberitaan mengenai persoalan pajak yang melibatkan pelaku usaha kecil.

Sejumlah kasus yang beredar di media sosial, misalnya, memperlihatkan keluhan pelaku UMKM mengenai pungutan atau kewajiban pajak yang dinilai memberatkan. Berbagai informasi tersebut kemudian memunculkan perdebatan di tengah masyarakat dan turut memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah.

Di media sosial, bahkan muncul komentar bernada sinis terhadap kehadiran negara dalam kehidupan pelaku usaha. Ada masyarakat yang merasa membangun usaha dengan modal dan kerja keras sendiri, tetapi ketika usahanya mulai berkembang, pemerintah justru hadir melalui berbagai pungutan.

Kekhawatiran semacam itu semakin menguat ketika muncul pernyataan yang dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai indikasi pendataan aktivitas ekonomi digital.

Akibatnya, tidak mengherankan apabila kemudian beredar penolakan terhadap sensus dengan alasan kekhawatiran bahwa data tersebut akan digunakan sebagai dasar kebijakan pajak baru.

Terlepas dari benar atau tidaknya kekhawatiran tersebut, pemerintah tetap perlu melihat persoalan ini sebagai sinyal penting.

Kepercayaan publik tidak lahir hanya dari penjelasan bahwa sebuah program memiliki tujuan baik. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat dapat merasakan bahwa kebijakan negara benar-benar membawa manfaat bagi kehidupan mereka.

Data dan Realitas Kehidupan Rakyat

Sensus ekonomi tentu memiliki nilai strategis. Namun, data yang tersusun rapi di atas kertas tidak otomatis membuat kehidupan rakyat menjadi lebih baik.

Jika data mengenai jumlah pelaku usaha, omzet, pola transaksi, dan kondisi ekonomi masyarakat semakin lengkap, tetapi masyarakat masih menghadapi harga kebutuhan pokok yang tinggi, lapangan kerja yang terbatas, biaya pendidikan dan kesehatan yang berat, serta tekanan ekonomi lainnya, maka manfaat data tersebut patut dipertanyakan.

Survei Litbang Kompas yang dikutip dalam berbagai pemberitaan juga menunjukkan adanya persoalan persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi nasional.

Sebanyak 56 persen responden menilai kondisi ekonomi Indonesia buruk. Angka tersebut menunjukkan adanya kegelisahan yang tidak bisa semata-mata diselesaikan dengan menghadirkan lebih banyak statistik.

Data seharusnya menjadi alat untuk membaca persoalan rakyat, bukan sekadar menjadi arsip administrasi pemerintah.

Persoalan kesejahteraan juga tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan. Dalam pandangan Islam, kesejahteraan masyarakat tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi atau peningkatan penerimaan negara.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan kekayaan negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.

Dalam praktik sistem kapitalisme, negara kerap ditempatkan sebagai regulator yang mengatur mekanisme ekonomi, sementara aktivitas ekonomi banyak diserahkan kepada mekanisme pasar. Pada saat yang sama, pajak menjadi salah satu sumber penting pembiayaan negara.

Berdasarkan dokumen APBN 2025 Kementerian Keuangan, target pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp3.005,1 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan sekitar Rp2.490,9 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Dengan demikian, penerimaan perpajakan menjadi sumber dominan pendapatan negara.

Besarnya kontribusi perpajakan menunjukkan betapa pentingnya penerimaan tersebut bagi pembiayaan negara. Namun, persoalannya bukan sekadar mengenai besarnya pajak, melainkan bagaimana penerimaan tersebut dikelola dan sejauh mana manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.

Kasus korupsi, pemborosan anggaran, maupun kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan kelompok tertentu dapat memperlemah kepercayaan publik. Pada saat yang sama, masyarakat tetap dibebani berbagai biaya untuk memperoleh sejumlah layanan yang semestinya dapat diakses secara layak.

Karena itu, kesejahteraan tidak cukup dibuktikan dengan data pertumbuhan ekonomi, jumlah UMKM, maupun besarnya penerimaan negara. Ukuran paling nyata adalah apakah rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.

Negara sebagai Pengurus Rakyat

Dalam perspektif Islam, negara memiliki posisi sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat sekaligus junnah atau pelindung. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (Bukhari dan Muslim).

Prinsip tersebut menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk membuat aturan, melainkan amanah untuk mengurus kehidupan masyarakat.

Dalam Islam, pengelolaan ekonomi negara tidak dibangun dengan menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Syariat menetapkan berbagai sumber pemasukan negara, antara lain pengelolaan harta kepemilikan umum, kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, usyur, serta pos pemasukan lain yang ditetapkan syariat.

Pajak dalam Islam pun bukan pungutan rutin yang dibebankan secara permanen kepada seluruh rakyat. Dalam pembahasan fikih siyasah, pungutan tersebut dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang wajib ditanggung negara, dengan ketentuan dan batasan syariat.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidak adanya sensus, melainkan paradigma dalam mengelola negara dan kekayaan rakyat.

Sensus Ekonomi dapat menjadi instrumen penting untuk mengetahui kondisi masyarakat. Namun, data tersebut harus berujung pada kebijakan yang menghadirkan kemaslahatan. Jangan sampai rakyat hanya menjadi angka dalam laporan statistik, sementara persoalan hidup mereka tetap tidak terselesaikan.

Kesejahteraan tidak cukup diukur dari data di atas kertas. Pemerintah harus hadir dalam kehidupan rakyat, memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, mengelola kekayaan secara amanah, serta menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan.

Dalam perspektif Islam, solusi terhadap persoalan tersebut bukan sekadar memperbaiki teknis pendataan, melainkan membangun tata kelola negara yang menempatkan pengurusan rakyat sebagai amanah dan menjadikan syariat sebagai landasan dalam mengelola kehidupan.

Dengan demikian, data bukan berhenti sebagai angka, tetapi menjadi dasar bagi kebijakan yang benar-benar menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment