Sertifikat Belum Terbit, Muncul Permohonan Pemecahan Lahan di Lokasi yang Diduga Sama

Bogor, Daerah1285 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, BOGOR — Proses pengurusan sertifikat rumah di kawasan Perumahan Shalila Residence 2, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul permohonan pemecahan bidang tanah lain yang diduga berada pada lokasi yang sama.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran konsumen yang telah membeli rumah di kawasan tersebut.

Menurut Abdul Wahab, salah seorang konsumen, lahan yang saat ini dikembangkan menjadi kawasan hunian itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08422 atas nama Siti Aisyah dengan luas sekitar 1.737 meter persegi.

Ia menjelaskan, pemilik sertifikat diketahui masih hidup dan telah memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk mengurus proses administrasi serta transaksi tanah.

Lahan tersebut kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan telah dibeli oleh sekitar 22 konsumen secara tunai.

Para pembeli saat ini masih menunggu proses pemecahan sertifikat per bidang yang sebelumnya telah melalui tahapan pengukuran oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun di tengah proses tersebut, lanjut Abdul Wahab, muncul permohonan lain yang mengajukan pemecahan bidang tanah menggunakan SHM Nomor 3952 dengan luas sekitar 1.734 meter persegi.

Menurutnya, permohonan tersebut diduga berada pada lokasi yang sama sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih administrasi pertanahan.

Menanggapi kondisi itu, pihak pemilik melalui kuasanya disebut telah menyampaikan surat sanggahan kepada BPN.

Dalam surat tersebut mereka meminta agar dilakukan verifikasi data serta penegasan batas bidang tanah guna memastikan posisi lahan secara administrasi maupun fisik.

“Kami sebagai konsumen tentu berharap proses di BPN bisa segera selesai dan semuanya menjadi jelas. Kami membeli rumah dengan itikad baik, sehingga berharap sertifikat per bidang dapat segera terbit agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kemudian hari,” ujar Abdul Wahab, Rabu (10/3/2026).

Hingga saat ini, konsumen dan pihak terkait masih menunggu proses klarifikasi serta validasi dari BPN untuk memastikan status bidang tanah yang dimaksud dan mencegah kemungkinan sengketa di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait permohonan pemecahan bidang tanah tersebut.[]

Comment