RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Didasari kurangnya kesadaran masyarakat pengguna kendaraan terhadap ambulan yang membawa pasien dan sangat membutuhkan akses untuk pengobatan ataupun tindakan medis yang cepat dan tepat.
Undang undang lalulintas nomor 22 Tahun 2009 pasal 134 menyatakan bahwa mobil ambulan merupakan kendaraan yang diutamakan untuk diberikan akses jalan.
Dalam pasal 135 yang tertuang bahwa pengawalan dilakukan oleh pihak berwajib, akan tetapi dikarenakan banyaknya tugas kepolisian maka sering ambulan berjalan tanpa pengawalan.
“Rasa kepedulian dan kemanusiaan Indonesian Escorting Ambulance Wilayah Jakarta Selatan lahir untuk membantu segala permasalahan pengawalan akses ambulan dalam rangka memberikan pelayanan yang aman, cepat dan tepat,” ujar Budi Santoso, Ketua korwil IEA (Indonesia Escorting Ambulance) Jakarta Selatan.
IEA Wilayah Jakarta Selatan memiliki anggota yang tetdiri dari berbagai profesi dan Mahasiswa yang bermodalkan jiwa sosial kemanusiaan serta bekerja tanpa pamrih.
IEA Jakarta Selatan bertujuan menghimpun para relawann yang peduli terhadap pengguna kendaraan ambulance dan masyarakat lain serta mempersiapkan pengendara atau pengemudi roda dua dan empat sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang mampu menjadi pelopor keselamatan berkendaraan serta sebagai motor penggerak yang peduli terhadap perjalanan kendaraan ambulan.” tegasnya mengakhiri wawancara, Kamis (1/8/2019).[]
Comment