Kejaksaan Agung RI. [suroto hadis/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sesuai janjinya, mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali
mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung guna menuntaskan permintaan
keterangan atas dirinya.
“Dia datang sendiri, sekitar pukuk 06. 42 WIB dan langsung ruang
pemeriksaan di lantai dasar,,” kata sumber di Gedung Bundar,
Kejagung.
pemeriksaan di lantai dasar,,” kata sumber di Gedung Bundar,
Kejagung.
Permintaan keterangan untuk ketiga kali ini, untuk melanjutkan
permintaan keterangan, Kamis (4/2) dan Rabu (10/2), yang belum tuntas
terkait soal tidak diakuinya suaranya dalam rekaman, di pertemuan
dirinya dengan M. Riza Chalid dan Predir PT Freeport Indonesia (FI)
Maroef Sjamsoeddin, di Hotel Ritz Carlton, SCBD, 8 Juni 2015.
permintaan keterangan, Kamis (4/2) dan Rabu (10/2), yang belum tuntas
terkait soal tidak diakuinya suaranya dalam rekaman, di pertemuan
dirinya dengan M. Riza Chalid dan Predir PT Freeport Indonesia (FI)
Maroef Sjamsoeddin, di Hotel Ritz Carlton, SCBD, 8 Juni 2015.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan pada
pemeriksaan, Rabu (10/2) malam, pukul 21. 35 WIB telah diajukan sebanyak
31 pertanyaan. Dalam permintaan keterangan diperdengarkan rtekaman
selama 1 jam 27 menit.
pemeriksaan, Rabu (10/2) malam, pukul 21. 35 WIB telah diajukan sebanyak
31 pertanyaan. Dalam permintaan keterangan diperdengarkan rtekaman
selama 1 jam 27 menit.
“Kemarin (Kamis) ada 22 pertanyaan, stop. Rabu, kita mulai dari 1
sampai 31 pertanyaan. Pak Setnov tetap nyatakan tidak tahu, ragu-ragu
soal isi rekaman (yang disengaja direkam oleh Maroef mantan Waka Badan
Intelijen Negara),” ungkap Armin.
sampai 31 pertanyaan. Pak Setnov tetap nyatakan tidak tahu, ragu-ragu
soal isi rekaman (yang disengaja direkam oleh Maroef mantan Waka Badan
Intelijen Negara),” ungkap Armin.
Menurut dia, tim penyelidik kasus dugaan permufakatan jahat masih akan menggali materi pertemuan segitiga tersebut.
“Saya belum dapat menjelaskan lebih detil, karena menyangkut materi perkara.”
Sedangkan soal Riza Chalid, Arminsyah menerangkan tim penyelidik akan
terus berupaya meminta keterangannya, agar dugaan adanya peristiwa
pidana menjadi terang.
Sedangkan soal Riza Chalid, Arminsyah menerangkan tim penyelidik akan
terus berupaya meminta keterangannya, agar dugaan adanya peristiwa
pidana menjadi terang.
Kasus ini mencuat setelah Maroef (yang sudah mundur dari Presdir PT
Freeport) melaporkan rekaman pembicaraan segitiga ke Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD). MKD pun memutuskan telah terjadi pelanggaran kode etik
sedang, tapi sebelum putusan Setnov keburu sudah mengundurkan diri dari
Ketua DPR. (ahi/pkt)
Freeport) melaporkan rekaman pembicaraan segitiga ke Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD). MKD pun memutuskan telah terjadi pelanggaran kode etik
sedang, tapi sebelum putusan Setnov keburu sudah mengundurkan diri dari
Ketua DPR. (ahi/pkt)
Comment