Setya Novanto Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Berita1850 Views
Setya Novanto.[Ant]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang atas kasus korupsi e-KTP ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Ia diduga korupsi bersama dengan beberapa orang lainnya, yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Sebagian di antaranya sudah berstatus terpidana dan terdakwa.

Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa membawa dokumen dakwaan dengan bantuan troli. Tebal dakwaan untuk Setya Novanto diperkirakan mencapai 50 cm.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo memastikan, sidang akan terbuka untuk umum. Meski begitu, sidang tidak dapat diliput secara langsung oleh stasiun televisi.

Larangan itu, sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016.[Kum]

Comment

Rekomendasi Berita