![]() |
| Siti Walizah SE |
RADARINDONESIANEWS.COM,JAKARTA – Belum mendingin berita terancam putusnya kerja sama BPJS rumah sakit terkait alasan akreditasi, kini BPJS kembali memanaskan berita akan menetapkan skema urun biaya dengan peserta untuk tindakan medis tertentu.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengungkapkan urun biaya yang dibebankan pada masyarakat sebesar Rp 10 ribu setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C dan D juga klinik utama, serta Rp 20 ribu untuk rumah sakit tipe A dan B. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan (Republika.co.id, 18/01/2019)
Kondisi ini dimulai sebagai langkah strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat (Tribunnews.com, 23/01/2019)
Masalah BPJS ini, bukanlah masalah pertama terjadi. Sebelumnya, masalah BPJS yang defisit tiap tahun. Ini berimbas pada menunggaknya pembayaran kepada ratusan rumah sakit partner BPJS. Kemudian masalah pemutusan kerja sama dengan rumah sakit. Ketika ada peserta BPJS yang segera membutuhkan pertolongan, maka tertolaklah karna alasan rumah sakit tidak bekerja sama lagi dengan pihak BPJS.
Permasalahan yang lama belum juga selesai, muncul permasalahan yang baru. Aturan pemberlakuan urun biaya dan juga selisih biaya. Peraturan ini menjelaskan kalau BPJS kesehatan tidak lagi gratis. Ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.
Permasalahan BPJS ini bak bola salju yang semakin menggelinding semakin besar. Dengan banyaknya permasalahan di atas, membuktikan bahwa rezim saat ini bobrok dalam penanganan kesehatan masyarakat. Layanan kesehatan seharusnya menjadi hak rakyat dan negara berkewajiban memenuhinya. Ini malah sebaliknya.
Dalam pandangan syariat Islam, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dilakukan oleh negara secara langsung dan di haramkan pengelolaannya kepada swasta.
Negara wajib menjamin pemenuhan pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat untuk mendapatkannya. Gratis tanpa pungutan sepeser pun.
Rasulullah saw. bersabda:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.”(HR al-Bukhari)
Solusi satu-satunya hanyalah dengan hadirnya rezim pelaksana sistem kehidupan Islam, yaitu Khilafah Islam.[]
Penulis adalah Member Pena Muslimah, Bogor











Comment