Soal Kebakaran di Apartemen Jadi Agenda Kerja Komisi C

Berita1213 Views
Gedung DPRD Depok
RADARINDONESIANEWS.COM,
DEPOK-Koordinator Komisi C DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Igun Sumarno
mengatakan soal kebakaran yang terjadi di Apartemen Cinere Bellevue,
Rabu,(4/10) lalu, telah masuk dalam agenda kerja Komisi.

“Waktu pelaksanaanya masih kami sesuaikan dengan jadwal kegiatan yang sedang berjalan,” terang Igun Sumarno, Rabu,(18/10).

Dikatakan
Igun, hingga kini pihaknya masih belum mengetahui pasti sejauh mana
tingkat efektifitas kinerja OPD sesuai landasan payung hukum tentang
penerapan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang sudah ada sejak
tahun 2010 lalu.

“Saat ini kami masih mengkaji hal itu. Kedepan,
kami akan agendakan untuk bisa duduk bersama dengan pihak eksekutif mau
pun pengelola Apartemen,” jelasnya.

Seperti diketahui, agenda
pertemuan antara pihak Komisi C, dengan pengelola Apartemen Cinere
Bellevue yang dijadwalkan pada Rabu,(18/10) siang, urung berlangsung
lantaran terbentur waktu pelaksanaan Sidang Paripurna.

Hal itu di amini Sekertaris Komisi C, Tajudin Tabri kepada RADARINDONESIANEWS.COM
melalui telepon selularnya rabu,(18/10) petang. “Benar, seharusnya
siang tadi kami ada pertemuan dengan pihak pengelola Apartemen. Tapi
akhirnya dibatalkan karena waktunya bersamaan dengan agenda Paripurna,”
katanya.

Seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok
nomor 10 tahun 2010 disebutkan dalam BAB II bagian I, pasal 2 bahwa
objek yang diatur dalam managemen pencegahan dan penanggulangan
kebakaran meliputi beberapa jenis bangunan gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya.

Aturan itu berlaku untuk jenis bangunan
perumahan, baik rumah tinggal maupun apartemen, bangunan kelembagaan
seperti rumah sakit, bangunan perkantoran dan usaha, bangunan
perdagangan dan pertokoan, bangunan industri dan gudang, kendaraan
bermotor, bahan berbahaya, SPBU/SPBG dan instalasi gas. (Ko,Yan)

Comment