Solusi Islam Atas Kekerasan Seksual Pada Anak

Opini680 Views

 

 

Oleh: Naimatul Jannah, Ibu Rumah Tangga, Ledokombo-Jember

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pro kontra disambutnya Saipul Jamil saat keluar dari penjara sampai saat ini masih menjadi perbincangan.Tak hanya itu, kembalinya Saipul Jamil di layar televisi juga ternyata menjadi polemik bagi banyak pihak. Salah satunya yaitu Komnas Perlindungan Anak yang saat ini turut memboikot Saipul Jamil dari seluruh stasiun televisi. Hingga saat ini, petisi boikot Saipul Jamil pada Senin (13/9/2021) sudah mencapai 537.223 tanda tangan.

Aksi itu dilakukan oleh masyarakat yang resah dengan kembalinya Saipul Jamil di layar kaca. Komnas Perlindungan Anak juga menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh Saipul Jamil telah melecehkan beberapa pihak.

“Peristiwa itu melecehkan martabat korban dan membuat Komnas Perlindungan Anak yang memberi waktu ribuan anak yang mengalami kejahatan seksual itu juga merasa dilecehkan,” ujar Aris Merdeka Sirait.

Meskipun seorang mantan narapidana memiliki hak untuk melanjutkan kehidupannya setelah mereka bebas menjalani hukuman. Akan tetapi, dalam kasus Saipul Jamil, persoalan yang berkembang berbeda. Artis yang dihukum karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak ini, ketika bebas, justru dijemput bak pahlawan, dikalungi bunga dan diarak para penggemarnya.

Tidak sedikit warga masyarakat yang keberatan terhadap penyambutan pembebasan Saipul Jamil. Kenapa? Karena sebagai mantan terpidana kasus pedofilia, penyambutan yang meriah pada momen kebebasan Saipul Jamil terkesan berlebihan serta tidak berempati pada perasaan dan nasib korbannya.

Sejumlah stasiun televisi, yang memanfaatkan kebebasan Saipul Jamil sebagai momen untuk menarik minat pemirsa sebanyak-banyaknya, tidak luput dari kritik masyarakat.

Ulah media elektronik yang mengundang dan mewawancarai Saipul Jamil dinilai hanya mengejar rating, tetapi abai terhadap norma kepatutan. Bisa dibayangkan, apa yang berkecamuk di benak korban ulah Saipul Jamil dan juga korban kasus pedofilia lain ketika melihat bagaimana seorang pelaku tindak pencabulan anak dielu-elukan begitu rupa.

Penyambutan mantan napi pedofilia yang berlebihan, bukan saja tidak elok, tetapi juga berisiko terhadap konstruksi sosial masyarakat akan kasus serupa di kemudian hari. IdolaSebagai seorang artis, Saipul Jamil memang memiliki nilai jual.

Setelah bebas dari hukuman penjara, ia justru kebanjiran order untuk tampil di berbagai acara media elektronik. Kita tahu, pelecehan seksual adalah tindak kejahatan kemanusiaan yang serius karena dampaknya yang menimbulkan trauma–semacam luka psikologis–yang tidak pernah selesai sepanjang hidup korban.

Bagi korban pelecehan seksual, apa yang mereka alami adalah mimpi buruk yang berkepanjangan.

Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat kasus kekerasan terhadap anak setiap tahunnya melalui sistem informasi online (Simfoni-PPA). Jumat (23/7/2021), tercatat ada 5.463 kasus kekerasan terhadap anak. Rincian jumlah kekrasan yang dialami anak, meliputi:

Usia 0-5 tahun: 665 kasus
Usia 6-12 tahun: 1.676 kasus
Usia 13-17 tahun: 3.122 kasus.

Kegagalan Sistemis Mengatasi Kasus Kekerasan Anak

Jika melihat catatan statistik, Indonesia termasuk negara gawat kekerasan. Betapa tidak, dari tahun ke tahun memperlihatkan peningkatan kasus kekerasan, terutama pada ibu dan anak, yang dilakukan para pelaku dengan berbagai modus.

Ironisnya fenomena ini masih kurang mendapat tanggapan publik. Padahal, Indonesia sudah menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi di Asia.

Begitu juga peran orang tua dalam keluarga yang menjadi bagian dari masyarakat yang sangat minim dalam melindungi, mendidik, dan mengawasi anak-anaknya di dalam pergaulan, baik di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal.

Ironisnya lagi, secara internal telah runtuhnya moralitas keluarga yang mendorong terjadinya inses yang menjadikan anak menjadi korban kekerasan, baik dari orang tua dan saudara (tiri maupun kandung) dan sanak keluarga lainnya yang bermental bejat.

Bukan lagi rahasia umum, jika banyak fakta yang menyatakan pelaku-pelaku kekerasan di tengah masyarakat berasal dari orang-orang terdekat.

Ada juga faktor yang disebabkan pendidikan karakter anak di sekolah masih kurang memadai. Sehingga anak-anak sangat mudah terkontaminasi dengan pergaulan bebas dan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak memedulikan masa depan anak-anak.

Di sisi lainnya ada faktor lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Faktor penegakan hukum ini cukup memberi andil terulangnya kembali kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Lalu faktor ekonomi dalam keluarga juga turut mempengaruhi terjadinya kasus kekerasan.

Berbagai faktor penyebab masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak ini menunjukkan adanya kegagalan sistemis dari sistem kapitalisme sekuler melindungi keluarga dan anak-anak. Kita butuh sistem kehidupan lain yang lebih melindungi, mengayomi dan meminimalkan kasus kekerasan, khususnya terhadap anak.

Sistem Islam Menyelesaikan Kasus Kekerasan Anak

Kasus kekerasan terhadap anak meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun kekerasan emosional, tapi hampir 55 persennya adalah kekerasan seksual. Berdasarkan survei nasional sebanyak 2 dari 3 anak Indonesia berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan.

Bagaimana solusi mendasar dan integral dari sistem Islam?

Pertama, ranah akidah.

Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mendorong setiap individu warga negara untuk taat terhadap aturan Allah SWT. Negara juga mengharuskan penanaman akidah Islam pada diri setiap individu melalui pendidikan formal maupun nonformal melalui beragam sarana dan institusi yang dimiliki negara.

Kedua, ranah ekonomi.

Ketergantungan Ekonomi kepada Suami & Peran Domestik dan Keibuan Dipandang Menyia-nyiakan Bakat Perempuan. Sistem ekonomi Islam mengharuskan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup memadai dan layak, serta mendorong para kepala keluarga (ayah) untuk dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya.

Tidak akan ada anak yang telantar ataupun orang tua yang stres karena tuntutan ekonomi yang sering memicu munculnya kekerasan anak oleh orang tua.

Efek lain dari pengaturan sistem ekonomi ini akan mampu mengembalikan fungsi perempuan dan ibu sebagai ummu warabatul bait dan madrasatul ula bagi generasi. Yaitu mengurus rumah tangga, juga mengasuh, menjaga, dan mendidik anak-anaknya.

Ketiga, ranah sosial.

Dalam sistem sosial Islam, negara wajib menerapkan sistem sosial yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat.Laki-laki maupun perempuan wajib menjaga/ menutup auratnya, tidak boleh berdua-duaan dengan nonmahram (khalwat) ataupun campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan syar’i (ikhtilat), serta menjaga pandangannya (gadhul bashar).

Setiap individu juga dilarang melakukan pornoaksi atau pornografi sehingga terhindar dari naluri seksual yang tak terkendali, yang mengancam anak dari pencabulan, kekerasan, atau kejahatan seksual. Selain itu, negara juga akan menutup semua mata rantai penyebaran situs-situs porno di berbagai media yang akan mampu menimbulkan syahwat yang liar.

Keempat, ranah hukum.

Negara akan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, baik fisik maupun seksual.

Di mana sanksi tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain. Secara keseluruhan, sistem Islam akan menciptakan suasana kondusif bagi perlindungan terhadap anak dari berbagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak, mengunci pintu munculnya kekerasan anak, memberikan hak anak sesuai fitrah tanpa mengeksploitasi.

Semua terlaksana dalam suasana keimanan kepada Allah SWT tanpa ada paksaan dan tujuan tertinggi bukan sekadar menang perlombaan duniawi semacam Kota Layak Anak, tapi mencapai rida Allah SWT.[]

Comment