![]() |
| Foto/harto/radarindonesianews.com] |
Tarif tol di berlakukan untuk penyesuaian tarif ini karena penyesuaian berdasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” kata Agus, di Kantor Pusat Jasa Marga , Rabu (6/12/2017)..
Peningkatan tarif tol dilakukan untuk menyesuaikan dengan rencana bisnis perusahaan.”Hal ini untuk menyesuaian dengan business plan perusahaan, karena sejak awal sudah dihitung akan ada penyesuaian tarif,”Penyesuaian tarif juga dilakukan untuk menjaga sekaligus meningkatkan layanan kepada pengguna jalan tol.
Tarif Ruas Tol Dalam Kota Jakarta .
Keterangan Golongan Tarif Lama Tarif Baru
Kendaraan Golongan I Rp9.000 Rp9.500
Kendaraan Golongan II Rp11.000 Rp11.500
Kendaraan Golongan III Rp14.500 Rp15.500
Kendaraan Golongan IV Rp18.000 Rp19.000
Kendaraan Golongan V Rp21.500 Rp23.000.
Tujuh ruas yang diusulkan penyesuaian tarifnya itu adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), Tol Cipularang, Tol Purbaleunyi, Tol Palikanci (Palimanan-Kanci), Tol Semarang ABC dan Tol Surgem (Surabaya-Gempol).Agus, ungkapny.(hrt)















Comment