Tarif Kampus Melangit, Hak Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme

Opini15 Views

Penulis: Adira, S.Si., M.Pd. | Praktisi Pendidikan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Sebagaimana dilansir DetikEdu (2025), berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), jumlah mahasiswa yang putus kuliah di Indonesia mencapai sekitar 289 ribu orang pada tahun 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dan sekitar 73,81 persen di antaranya berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS).

Kondisi ini menunjukkan semakin beratnya beban pendidikan tinggi yang harus ditanggung masyarakat. Realitas tersebut diperparah oleh fenomena mahasiswa yang terjerat pinjaman online demi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, biaya kuliah telah berubah menjadi momok yang memutus paksa harapan dan cita-cita generasi muda.

Narasi pendidikan sebagai investasi masa depan kini bergeser menjadi layanan yang semakin sulit dijangkau oleh masyarakat kelas bawah, bahkan sebagian kelas menengah.

Ketimpangan akses pendidikan yang terus melebar menjadi bukti bahwa menempuh pendidikan tinggi hari ini bukan lagi sekadar persoalan kemampuan akademik, melainkan juga ketahanan finansial keluarga.

Pendidikan yang semestinya menjadi sarana peningkatan kualitas hidup rakyat justru semakin menyerupai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar.

Persoalan ini bukan sekadar masalah administratif atau teknis pengelolaan pendidikan. Akar persoalannya bersifat sistemik, yakni penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang melahirkan berbagai kebijakan liberalisasi pendidikan.

Salah satu kebijakan yang kerap menjadi sorotan adalah pemberian status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) kepada sejumlah kampus negeri.

Dalam skema ini, perguruan tinggi memperoleh otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan sehingga sebagian kebutuhan pembiayaan harus dipenuhi secara mandiri.

Akibatnya, kampus bertransformasi layaknya korporasi yang dituntut mampu membiayai operasionalnya sendiri. Kebijakan ini menimbulkan efek domino yang destruktif karena perguruan tinggi terdorong untuk mencari sumber pendapatan agar tetap bertahan.

Dalam ekosistem yang kapitalistik, peran negara perlahan bergeser menjadi sekadar regulator yang menyaksikan semakin kuatnya komersialisasi ruang akademik.

Sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Namun, besarnya alokasi anggaran tersebut sering kali dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan mendasar pendidikan.

Sebagian masih terserap pada berbagai kebutuhan birokrasi, program pendukung, maupun pembangunan fisik yang tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan akses dan kualitas pendidikan.

Akibatnya, anggaran yang besar tersebut belum optimal dalam menjawab persoalan mendasar yang dihadapi peserta didik dan dunia pendidikan.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan ekonomi, melainkan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi secara menyeluruh.

Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan motor penggerak lahirnya peradaban yang maju. Institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi berkepribadian mulia sekaligus melahirkan para ilmuwan yang memiliki kompetensi dan kepakaran di bidangnya.

Karena itu, Islam melarang negara berlepas tangan dari pelayanan publik serta menolak segala bentuk komersialisasi yang menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan.

Negara wajib hadir sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas urusan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam sistem Islam, pendidikan diselenggarakan secara cuma-cuma oleh negara. Setiap individu memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa dibatasi kemampuan ekonomi.

Pembiayaan pendidikan ditopang oleh Baitul Mal yang bersumber dari pos-pos pemasukan negara, termasuk pengelolaan kepemilikan umum dan sumber daya alam.

Sebagaimana disebutkan dalam berbagai kitab sirah, setelah Perang Badar Rasulullah SAW memberikan kesempatan kepada sebagian tawanan Quraisy yang tidak mampu membayar tebusan untuk memperoleh kebebasan dengan mengajarkan baca tulis kepada sepuluh anak Muslim di Madinah. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pendidikan memperoleh perhatian besar sejak masa awal pemerintahan Islam.

Para khalifah setelah Rasulullah SAW juga melanjutkan tradisi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses masyarakat secara luas.

Dalam catatan sejarah peradaban Islam, pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid dan dilanjutkan oleh Khalifah Al-Ma’mun, berdiri Baitul Hikmah di Baghdad yang berkembang menjadi pusat penerjemahan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dari lembaga inilah lahir berbagai karya ilmiah yang kemudian berkontribusi besar terhadap perkembangan sains dunia.

Di Mesir, pada masa Dinasti Fatimiyah, berdiri lembaga pendidikan Al-Azhar yang kemudian berkembang menjadi salah satu pusat keilmuan Islam paling berpengaruh dalam sejarah.

Negara memberikan dukungan penuh terhadap aktivitas pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan sehingga para ulama dan pelajar dapat menuntut ilmu dengan baik.

Selain peran negara, para hartawan Muslim juga terdorong oleh ketakwaan untuk mewakafkan sebagian hartanya demi kemaslahatan umat. Sejarah mencatat berdirinya berbagai lembaga pendidikan berbasis wakaf yang menyediakan fasilitas belajar, asrama, hingga kebutuhan hidup para pelajar secara gratis.

Salah satu yang terkenal adalah Al-Madrasah Al-Mustanshiriyyah di Baghdad yang menjadi simbol kuatnya dukungan masyarakat terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Rasulullah SAW dan para khalifah telah menorehkan sejarah panjang tentang penyelenggaraan pendidikan yang berpihak kepada rakyat. Sistem tersebut memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh hak pendidikan.

Dari sistem inilah lahir generasi-generasi unggul yang berkontribusi membangun peradaban maju dan menjadikan dunia Islam sebagai salah satu pusat ilmu pengetahuan global selama berabad-abad.

Ketika biaya pendidikan hari ini semakin sulit dijangkau oleh masyarakat, persoalan yang patut diajukan bukan hanya bagaimana menurunkan UKT atau memperluas bantuan pendidikan. Lebih dari itu, perlu dikaji kembali paradigma dasar yang melandasi tata kelola pendidikan.

Sebab selama pendidikan dipandang sebagai komoditas ekonomi dan bukan hak dasar rakyat, maka persoalan mahalnya biaya kuliah akan terus berulang dari generasi ke generasi. []

Comment