Terbukti Korupsi, Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Berita619 Views
Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali
divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan
oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis
tersebut dijatuhkan karena Suryadharma dianggap terbukti melakukan
tindakan pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenangnya selaku Menteri
Agama dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

“Menyatakan
terdakwa Suryadharma Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Suryadharma Ali berupa pidana penjara selama 6 tahun ditambah pidana
denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis
Hakim Aswijon saat membacakan amar putusan di pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1) malam.

Selain pidana
penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti
sejumlah Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan terhadap mantan Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Putusan hakim ini
diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menjatuhkan 11 tahun
penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan serta pidana tambahan
berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,23 miliar.

Atas
perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal
3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Kds/bb)

Comment