![]() |
Korban Novel Baswedan berdebat dengan pihak Kejakgung. |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Terlalu. Ini kata yang pantas untuk pihak
Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang telah ingkar janji kepada warga
Bengkulu korban penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan
Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, saat masih menjabat Kasat Reskrim
Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Mereka pun mengejar sampai ke DPR
karena mendengar ada rapat antara Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI.
Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang telah ingkar janji kepada warga
Bengkulu korban penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan
Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, saat masih menjabat Kasat Reskrim
Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Mereka pun mengejar sampai ke DPR
karena mendengar ada rapat antara Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI.
Yulisman selaku kuasa hukum perwakilan korban Novel Baswedan sebanyak
delapan orang itu bahkan sempat menarik lengan baju Jaksa Agung HM
Prasetyo saat akan memasuki mobil dinasnya usai rapat kerja dengan
Komisi III DPR, Senin (6/6/) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
delapan orang itu bahkan sempat menarik lengan baju Jaksa Agung HM
Prasetyo saat akan memasuki mobil dinasnya usai rapat kerja dengan
Komisi III DPR, Senin (6/6/) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Aksi itu kemudian buru-buru ditepis oleh ajudan Prasetyo. Bahkan,
mereka dihadang oleh Pamadal DPR serta ajudan dari Kejakgung agar tidak
terlalu dekat dengan Jaksa Agung.
mereka dihadang oleh Pamadal DPR serta ajudan dari Kejakgung agar tidak
terlalu dekat dengan Jaksa Agung.
Dia mengatakan kalau maksud kedatangannya ke DPR adalah untuk
menyerahkan surat ke Komisi III, namun kebetulan saat itu bertepat
dengan adanya pertemuan komisi hukum DPR dengan Jaksa Agung. Mereka pun
menunggu hingga Jaksa Agung selesai melakukan rapat dengan Komisi III
DPR RI itu.
menyerahkan surat ke Komisi III, namun kebetulan saat itu bertepat
dengan adanya pertemuan komisi hukum DPR dengan Jaksa Agung. Mereka pun
menunggu hingga Jaksa Agung selesai melakukan rapat dengan Komisi III
DPR RI itu.
“Makanya kami mecoba menanyakan langsung ke Pak Prasetyo saat akan
meninggalkan gedung DPR. Tapi upaya kami dihalang-halangi oleh Pamdal
DPR dan ajudan Jaksa Agung itu,” ujarnya sambil menambahkan kalau salah
satu korban Novel Baswedan bernama Irwansyah Siregar sempat ingin
mencium kaki Jaksa Agung Prasetyo dan memohon Prasetyo mendengarkan
keluhan dia dan kawan-kawan. Tetapi itu pun langsung diamankan oleh
ajudan Prasetyo.
meninggalkan gedung DPR. Tapi upaya kami dihalang-halangi oleh Pamdal
DPR dan ajudan Jaksa Agung itu,” ujarnya sambil menambahkan kalau salah
satu korban Novel Baswedan bernama Irwansyah Siregar sempat ingin
mencium kaki Jaksa Agung Prasetyo dan memohon Prasetyo mendengarkan
keluhan dia dan kawan-kawan. Tetapi itu pun langsung diamankan oleh
ajudan Prasetyo.
Sedang saat di Kejakgung, mereka hanya ingin menagih janji yang
pernah disampaikan Jampidum Noor Rachmad pada Jumat (3/6) kemarin. Waktu
itu Jampidum berjanji akan mengembalikan berkas Novel. Makanya kami
kembali datang ke sini (Kajakgung), untuk menagih janji mereka,” kata
Yuliswan.
pernah disampaikan Jampidum Noor Rachmad pada Jumat (3/6) kemarin. Waktu
itu Jampidum berjanji akan mengembalikan berkas Novel. Makanya kami
kembali datang ke sini (Kajakgung), untuk menagih janji mereka,” kata
Yuliswan.
Di Kejakgung Yuliswan berserta perwakilan korban menanyakan ke staf
Kejagung bernama Ratna perihal surat dari Kejati Bengkulu yang belum
juga dibalas oleh Kajakgung. “Saat itu jawaban Ratna, kami harus menemui
Jampidum, yang saat ini sedang di DPR,” katanya mengutip pernyataan
staf Kejakgung itu.
Kejagung bernama Ratna perihal surat dari Kejati Bengkulu yang belum
juga dibalas oleh Kajakgung. “Saat itu jawaban Ratna, kami harus menemui
Jampidum, yang saat ini sedang di DPR,” katanya mengutip pernyataan
staf Kejakgung itu.
Bahkan perwakilan korban Noven Baswedan sempat beradu mulut dengan
Kasubdit Penuntutan Pidana Umum Kejakgung, Zulkifli karena mencoba
menghindar dari mereka.
Kasubdit Penuntutan Pidana Umum Kejakgung, Zulkifli karena mencoba
menghindar dari mereka.
“Kami sangat kecewa, karena pihak Kejagung saling lempar bola dan
tidak ada kejelasan. Ini kan keterlaluan. Makanya, kami juga ke DPR
untuk kirim surat tembusan yang ditujukan pada presiden yang juga sudah
kami siapkan bukti tanda terimanya,” ucap Yulisman.
tidak ada kejelasan. Ini kan keterlaluan. Makanya, kami juga ke DPR
untuk kirim surat tembusan yang ditujukan pada presiden yang juga sudah
kami siapkan bukti tanda terimanya,” ucap Yulisman.
Selanjutnya perwakilan korban Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya
itu bergerak menuju Setneg untuk hal yang sama, yakni menyerahkan surat
terkait putusan Kejati Bengkulu tersebut. Surat mereka diterima oleh
salah satu staf Setneg bernama Paidi.
itu bergerak menuju Setneg untuk hal yang sama, yakni menyerahkan surat
terkait putusan Kejati Bengkulu tersebut. Surat mereka diterima oleh
salah satu staf Setneg bernama Paidi.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan sedang mengkaji
deponering kasus Novel Baswedan pasca Pengadilan Negeri Bengkulu
menyatakan tidak sahnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
penyidik KPK tersebut.
deponering kasus Novel Baswedan pasca Pengadilan Negeri Bengkulu
menyatakan tidak sahnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
penyidik KPK tersebut.
Ia menjelaskan dalam penanganan perkara itu tidak bisa digeneralisir
semuanya demikian pula kasus Novel Baswedan. “Kejaksaan memiliki
kewenangan kasus itu. Kalau alasannya cukup ya kenapa tidak,” katanya.
semuanya demikian pula kasus Novel Baswedan. “Kejaksaan memiliki
kewenangan kasus itu. Kalau alasannya cukup ya kenapa tidak,” katanya.
Sedang hakim tunggal gugatan praperadilan SKP2 Novel Baswedan,
Suparman pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis,
mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai
bukti-bukti yang diungkap di persidangan.
Suparman pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis,
mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai
bukti-bukti yang diungkap di persidangan.
“Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor
Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan
termohon adalah tidak sah,” kata hakim.
Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan
termohon adalah tidak sah,” kata hakim.
SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan
yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2
tersebut juga tidak sah.
kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan
yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2
tersebut juga tidak sah.
Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dari korban Novel yang
menjadi pemohon dalam praperadilan tersebut, karena dapat membuktikan
sebagian dalil dari permohonan. “Mengadili dalam eksepsi, menolak
eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya,” kata dia. (Aldo)/bb
menjadi pemohon dalam praperadilan tersebut, karena dapat membuktikan
sebagian dalil dari permohonan. “Mengadili dalam eksepsi, menolak
eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya,” kata dia. (Aldo)/bb
Comment