Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Kediri Rendah

Berita535 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI – Aliansi Peduli Lingkungan
(APeL) sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kediri, Jawa
Timur, menyayangkan tingkat partisipasi pemilih di daerah yang tergolong rendah
kurang lebih sekitar 51.6 persen.

 
Direktur Eksekutif APeL Kediri, Taufiq Dwi Kusuma,
mengatakan dengan angka partisipasi pemilih 75 persen dari yang ditargetkan
oleh KPU Kabupaten Kediri masih jauh dari harapan.


“Sebelumnya kita sudah memprediksikan jika
tingkat partisipasi dalam Pilkada Kediri ini dibawah 60 persen, namun apa daya
jika KPU Kabupaten kediri mempunyai target 75 persen, tapi tidak sesuai dengan
usaha yang dilakukannya,” kata Taufiq.

 
Terkait rendahnya partisipasi pemilih itu, Taufiq
mengatakan ada beberapa poin penting yang menjadi catatan bagi APeL Kediri
sebagai lembaga pemantau satu-satunya yang ada di kediri.

 
Di antaranya, 1. UU No 8 Tahun 2015 serta PKPU
membuat regulasi yang justru merugikan masyarakat dalam kaitannya Kampanye
Paslon, 2. KPU Kabupaten Kediri kurang optimal dalam melakukan sosialisasi
kepada masyarakat, 3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri juga kurang
greget dalam memanfaatkan masa kampanyenya, sehingga  masyarakat kurang merasa dekat dengan pasangan
calon yang akan maju, sehingga kurang mengetahui visi dan misi calon pemimpin
yang akan maju untuk lima tahun ke depan, dan 4. Masyarakat mengalami jenuh dan
ketidak yakinan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri serta
ditambah dengan adanya jarak antara pemilih atau masyarakat dengan calon yang
akan maju.

 
“Kami menilai tingkat partisipasi masyarakat
mengalami penurunan yang sangat cukup signifikan pada pilkada serentak kali ini
karena 4 hal tersebut,” jelas Opick panggilan akrabnya.


Jika dibandingkan dengan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kediri 2010 tingkat partisipasi masyarakat cukup tinggi mencapai
65 persen.

 
Lucky (34) salah seorang pemuda Kediri, menilai
bahwa penyelenggaraan pilkada kali ini terasa kurang semarak.

 
“Sebagai masyarakat saya menilai
penyelenggaraan pilkada kali kurang bersemangat dan jauh dari namanya pesta
demokrasi, jika dibandingkan pada Pilgub 2010,” Jelas Lucky.

Sementara itu Taufiq menyarankan
kepada DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI agar merevisi regulasi (aturan)
Undang-undang dan PKPU yang mengatur tentang Kampanye dan sosialisasi.
“Kami menyarankan agar DPR
RI, KPU RI, dan Bawaslu RI melakukan revisi sebelum tahun 2017 tentang Undang-undang
dan PKPU yang mengatur bab Kampanye dan Sosialisasi,” Pungkas Taufiq.[TDK]

Comment