Tragedi Kemanusiaan di Balik Aturan Baru Israel

Opini1341 Views

Penulis: Adira, S.Si., M.Pd. | Praktisi Pendidikan

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pengesahan undang-undang hukuman mati terhadap tawanan Palestina menandai babak paling kelam dalam lanskap hukum modern. Parlemen Israel (Knesset) menetapkan hukuman gantung sebagai metode utama eksekusi bagi tahanan Palestina—sebuah kebijakan yang menuai kecaman luas dan dinilai mencederai prinsip-prinsip keadilan universal.

Aturan ini membuka ruang vonis mati dijatuhkan hanya melalui suara mayoritas sederhana hakim di pengadilan militer, tanpa memerlukan keputusan bulat.

Lebih jauh, putusan tersebut disertai tenggat waktu eksekusi maksimal 90 hari sejak vonis dijatuhkan, tanpa ruang bagi grasi maupun pengampunan. Dengan demikian, ratusan tawanan kini berada di bawah bayang-bayang kematian yang dilegalkan oleh sistem.

Sebagaimana diberitakan detiknews (31/3/2026), Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut kebijakan ini sebagai cerminan nyata watak kolonial Israel yang berupaya melegitimasi praktik pembunuhan di luar hukum melalui instrumen legislasi.

Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan alat legitimasi kekuasaan.

Kecaman pun bergulir dari berbagai penjuru dunia. Seperti dirilis spiritofaqsa.or.id (31/3/2026), negara-negara Eropa seperti Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lebih dahulu mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi merusak komitmen Israel terhadap nilai-nilai demokrasi.

Senada dengan itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mendesak agar rancangan undang-undang tersebut ditarik, dengan alasan bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku di wilayah pendudukan (spiritofaqsa.or.id, 5/4/2026).

Namun di tengah derasnya kritik global, Amerika Serikat justru mengambil posisi berbeda. Washington, sebagaimana dilaporkan spiritofaqsa.or.id (31/3/2026), menyatakan menghormati apa yang disebut sebagai “hak kedaulatan” Israel dalam menentukan sistem hukumnya sendiri.

Sikap ini semakin memperlihatkan adanya standar ganda dalam penegakan nilai-nilai HAM di tingkat global.

Sebagaimana dilaporkan Kompas.id (2/4/2026), Direktur Eksekutif B’Tselem, Yuli Novak, menyatakan bahwa Israel telah mencapai titik terendah dalam praktik dehumanisasi terhadap warga Palestina.

Ia menilai, sistem yang berjalan saat ini secara sistematis menormalisasi pembunuhan dan penganiayaan, tanpa adanya pertanggungjawaban yang berarti.

Pemberlakuan aturan ini bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan pertunjukan tragis tentang runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan. Sistem peradilan berubah menjadi mesin eksekusi yang sah secara hukum, sementara dunia tampak tak berdaya menghadapi realitas tersebut.

Butuh perjuangan nyata

Realitas di Palestina menunjukkan bahwa kecaman semata tidak cukup. Resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh PBB kerap berakhir tanpa daya paksa—ibarat pistol tanpa peluru. Israel tetap melangkah tanpa hambatan berarti, sementara lembaga-lembaga internasional belum mampu menghadirkan solusi konkret.

Akibatnya, korban terus berjatuhan. Darah tak henti mengalir, sementara dunia hanya menyaksikan. Dalam situasi ini, muncul pandangan bahwa diperlukan kekuatan nyata yang terorganisasi dan mampu menjadi penyeimbang atas dominasi kekuatan global yang ada.

Sebagaimana diberitakan Muslimahnews (5/4/2026), seorang juru bicara jamaah Islam ideologis internasional menyatakan bahwa negara-negara seperti Arab Saudi, Mesir, Pakistan, Indonesia, dan Turki memiliki kapasitas militer yang cukup untuk membebaskan Palestina jika bersatu.

Pernyataan tersebut, meski kontroversial, mencerminkan kegelisahan kolektif atas mandeknya solusi konkret.

Di berbagai wilayah, seruan solidaritas pun mulai menggema. Rakyat Suriah, misalnya, turun ke jalan menyerukan pembelaan terhadap Palestina dan menyatakan kesiapan untuk berjuang.

Namun, tanpa adanya kepemimpinan yang mampu mengonsolidasikan kekuatan umat, seruan tersebut belum menjelma menjadi gerakan yang terarah.

Dalam perspektif keislaman, kepemimpinan memiliki fungsi strategis sebagai pelindung umat. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw, “Imam (pemimpin) adalah perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya” (HR Bukhari dan Muslim).

Konsep ini menegaskan pentingnya otoritas yang mampu menjaga kehormatan dan keselamatan umat secara kolektif.

Hukuman mati yang diberlakukan Israel hari ini menjadi cermin retak bagi moralitas dunia. Jika praktik ini dibiarkan, maka sejatinya dunia sedang menyaksikan—dan secara diam-diam menyetujui—runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

Dalam konteks ini, perlindungan terhadap nyawa manusia tidak cukup berhenti pada diplomasi dan retorika. Ia menuntut keberanian politik, kekuatan nyata, dan persatuan yang kokoh.

Tanpa itu, tragedi kemanusiaan di Palestina hanya akan terus berulang, menjadi luka sejarah yang tak kunjung sembuh.[]

Comment