RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK — Menindaklanjuti proses Penyegelan Bangunan yang diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan seluas kurang lebih 6,3 hektar di jalan Abdul Wahab, Kedaung, Sawangan Depok, Jawa Barat.
Penyegelan tersebut batal dilakukan oleh pihak Satpol PP Depok, Jumat (2/5/ 2025). Sebelumnya telah terbit surat perintah Nomor 800/339-Sat Pol PP tertanggal 30 April 2025.
Penyegelan bangunan pagar beton yang diduga tanpa IMB ini menjadi sorotan setelah ada pembatalan tiba-tiba tanpa adanya surat pemberitahuan pembatalan terlebih dahulu.
Pembatalan bangunan pagar tembok tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) dilakukan oleh pihak Satpol PP ini merupakan Kali kedua. Pembatalan pertama adalah Selasa tertanggal 29 April 2025. Hal ini lantaran ada kesalahan surat pelimpahan dari Wasdu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (D PMPTSP) Suryana.
Adapun pembatalan atau penundaan penyegelan kedua terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025. Penundaan kedua ini disebàbkan surat Permohonan Penangguhan dari pemilik bangunan.
Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat mengatakan, batalnya Penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu karena adanya permintaan dari pihak pemilik bangunan yang diduga tanpa IMB.
“Karena ada surat permohonan penangguhan dari pihak pemilik bangunan pagar.” kata Dede didampingi Kabid penegakan perda Tono Hendratno dan kepala seksi keamanan dan ketertiban umum Satpol PP Kota Depok R. Agus Mohamad di kantornya, Jumat (30/5/25).
Terkait penundaan ini, Dede Juga menyebut bahwa di lokasi bayak orang menuggu dari pihak orang suruhan pemilik pagar bangunan.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, telah mengeluarkan surat perintah penindakan terhadap bangunan pagar tersebut kepada pemilik.[]
Comment