Tunggakan Iuran BPJS Tembus Rp28 Triliun, Lula Kamal: Jadi PR Bersama

Ekonomi, Nasional32 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Keberlanjutan pembiayaan program BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Lula Kamal, mengungkapkan total tunggakan iuran peserta kini diperkirakan telah melampaui Rp28 triliun.

Hal itu disampaikan dalam webinar bertajuk “Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan” yang diselenggarakan Universitas Paramadina melalui Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis, di Jakarta, 20 Mei 2026.

Webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Lula Kamal, Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026 Ali Ghufron Mukti, serta Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina Ahmad Badawi Saluy. Acara dibuka oleh Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini.

Dalam diskusi tersebut, para pembicara menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi sistem jaminan kesehatan nasional, mulai dari defisit pembiayaan, rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran iuran, persoalan data peserta penerima bantuan iuran (PBI), hingga pentingnya penguatan layanan promotif dan preventif.

Lula Kamal menjelaskan bahwa dana iuran BPJS pada dasarnya merupakan bentuk gotong royong antarpeserta untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.

“Saat ini masyarakat Indonesia yang membayar BPJS sebenarnya sedang ‘menabung’ atau punya ‘celengan’ yang besar sekali dari iuran BPJS,” kata Lula.

Menurut dia, dana yang terkumpul juga digunakan untuk membantu masyarakat tidak mampu melalui skema PBI. Karena itu, layanan PBI sejatinya tetap dibiayai dari dana gotong royong peserta.

Secara kepesertaan, cakupan BPJS Kesehatan disebut telah mencapai sekitar 99,4 persen penduduk Indonesia. Namun, tingkat peserta aktif yang rutin membayar iuran baru berada di kisaran 79 persen.

Kondisi itu, kata Lula, berkontribusi terhadap meningkatnya tekanan finansial BPJS Kesehatan. Pada akhir 2025, rasio klaim disebut mencapai 117 persen, sementara pengumpulan dana hanya sekitar 107 persen.

“Dana yang dipakai lebih besar dari yang ditabung (iuran aktif). Jadi besar pasak daripada tiang,” ujarnya.

Ia menambahkan, defisit BPJS Kesehatan saat ini berlangsung setiap bulan dengan nilai sekitar Rp2 triliun. Pada 2026, defisit diproyeksikan mencapai Rp20–23 triliun, terutama dipicu tingginya pembiayaan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke.

Menurut Lula, salah satu persoalan utama adalah masih dominannya pendekatan kuratif dibandingkan upaya promotif dan preventif dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

“Tindakan pencegahan harusnya bukan di kuratif, tapi di pengobatan promotif dan preventif, dan itu yang belum berjalan dengan baik. Sehingga dana habis untuk belanja kesehatan dan bukan menjaga kesehatan,” ujarnya.

Selain tingginya tunggakan iuran, Indonesia juga menghadapi tantangan demografis berupa meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia, tingginya kasus tuberkulosis serta penyakit kronis, sementara besaran iuran BPJS belum mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir.

Lula mengidentifikasi sedikitnya lima persoalan utama yang berpotensi mengganggu keberlanjutan BPJS Kesehatan. Di antaranya ancaman defisit hingga Rp30 triliun, penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI, serta ketidaksesuaian data masyarakat miskin penerima bantuan iuran.

Menurut dia, persoalan validitas data masih menjadi tantangan karena pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Di sisi lain, Lula menilai BPJS Kesehatan kini menjadi penopang utama layanan kesehatan nasional. Sebagian besar rumah sakit di Indonesia disebut menggantungkan pemasukan layanan dari skema BPJS.

“Rumah sakit sekarang, 60–80 persen hidup dari BPJS. Mereka mengantri untuk jadi mitra BPJS,” katanya.

Sementara itu, Ali Ghufron Mukti mengatakan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kesehatan itu adalah bagian dari hak dasar manusia,” ujar Ghufron.

Menurut dia, Indonesia memilih model pembiayaan kesehatan berbasis kontribusi peserta, bukan sistem yang sepenuhnya bergantung pada pajak seperti di Inggris. Dana yang dikelola BPJS, kata dia, merupakan dana amanah milik peserta, bukan aset lembaga.

Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik non-profit yang bertanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa mengalami kesulitan finansial.

“BPJS bertanggung jawab bukan pada jadwal atau kerja dokter, tapi pada sisi demand side-nya, yakni access without financial hardship atau tanpa kesulitan keuangan,” ujarnya.

Ia juga menilai Indonesia berhasil memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dalam waktu relatif cepat dibandingkan sejumlah negara lain yang lebih dahulu menerapkan sistem jaminan kesehatan universal.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Badawi Saluy menyoroti dampak kebijakan penonaktifan peserta PBI yang mulai berlaku sejak Februari 2026.

“Masalah serius kini adalah sejak Februari 2026 ada kebijakan pemerintah untuk penonaktifan PBI BPJS bagi warga negara miskin ada 11 juta orang,” kata Badawi.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaksinkronan dan ketidakmutakhiran data antara Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan iuran.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kerentanan dalam sistem administrasi PBI yang membutuhkan pembenahan secara menyeluruh dan sistematis.

Badawi menegaskan, BPJS Kesehatan memegang amanah besar karena menyangkut hak dasar masyarakat serta layanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga negara setiap hari.[]

Comment