UU Cipta Kerja Booming, Ada Apakah?

Opini445 Views

 

 

Oleh:  Lilis Sulistyowati, S.E
Pemerhati Sosial

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon berbicara tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker). Fadli Zon menyebut UU Ciptaker bermasalah sejak awal proses pembuatannya. (detik.com)

Mengapa dikatakan demikian? Lalu adakah gambaran ideal untuk pembuatan aturan yang sesuai dengan keinginan rakyat?

Cacat Secara Prosedur Sejak Lahir

Agus Kiswantono, ST., MT, analis senior Pusat Kajian dan Analisis Data menyampaikan bahwa UU ini cacat dalam prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa diketahui masyarakat sipil, dan mendaur ulang institusional.

Agus seperti dilansir pojokkota.com menambahkan, yang dilanggar Pasal 89 Juncto 96 UU 12 tahun 2011, mewajibkan pemerintah secara open membuka akses secara mudah segala apa pun rancangan UU kepada masyarakat.

Harapanya, setiap perundang – undangan yang dibuat ada keterbukaan pada semua elemen masyarakat tidak hanya orang – orang yang memiliki kepentingan atau oligarki.

Rakyat butuh transparansi agar rakyat ini semakin cerdas dan memahami setiap perundang – undangan yang dibuat. Sehingga dapat dimengerti dan dijalankan secara bersama – sama, tanpa adanya penolakan atau kritikan yang ujungnya meminta mencabut undang – undang yang ada.

Mengukir Perundang – undangan yang hakiki

Memang benar membuat undang – undang tak semudah membalikkan telapak tangan. Tidak hanya prosedur yang tepat, akan tetapi juga uji materi juga tepat.

Mengapa semua ini harus dilalui? Karena undang – undang saat ini merupakan buatan manusia yang tidak menutup kemungkinan akan berubah sesuai kondisi atau situasi yang ada.

Jika landasan pembuatan undang – undang tidak benar, maka hasilnya juga akan dipertanyakan bahkan bisa dotolak dan diminta untuk direvisi atau bahkan dicabut.

Begitulah kondisinya jika aturan ini dibuat oleh manusia, bisa mengalami revisi, berbeda dengan aturan dari Sang Pencipta tanpa revisi dan tanpa penolakan.

Islam Merupakan Aturan yang Sempurna

Islam juga memiliki undang – undang, dimana UU diambil dari empat sumber hukum, Al Qur’an, Hadist, Ijma’ sahabat dan qyas. Keempat sumber inilah yang akan melahirkan aturan perundang – undangan.

Proses pembuatanya pun juga teliti, jika tidak ada dalam keempat sumber hukum di atas, maka Qodhi atau hakim akan meneliti, mengamati permasalahan terlebih dahulu kemudian barulah dilakukan sebuah ijtihad.

Islam mendorong kaum muslimin untuk berlomba – lomba menjadi mujtahid demi kemaslahatn umat bukan oligarki.

Islam pun memiliki mahkamah madzolim, yang bertugas untuk menghukum para penguasa yang melakukan pelanggaran aturan. Sehingga tidak ada istilah penguasa yang kebal hukum. Inilah sedikit gambaran penerapan hukum dalam Islam. Waalahu’alam bi sowab.[]

Comment