Viral Video Asusila di Kampus: Saat Pendidikan Tinggi Kehilangan Penjagaan Adab Pergaulan

Opini25 Views

Penulis: Novita Darmawan Dewi | Mahasiswi Jurusan Manajemen, Universitas Terbuka

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus viral dugaan perbuatan asusila yang disuga melibatkan sepasang mahasiswa  Universitas Airlangga kembali menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut tidak hanya memunculkan keprihatinan masyarakat, tetapi juga mengundang pertanyaan besar tentang kondisi moral dan adab generasi muda di lingkungan pendidikan tinggi.

Sebagaimana diberitakan DetikNews, video berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan berada di ruang kelas yang sepi dan diduga melakukan tindakan asusila.

Pihak Universitas Airlangga membenarkan adanya video tersebut dan menyatakan bahwa kasus itu sedang diproses secara internal. Sementara itu, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, pihak kampus melalui Komisi Etik melakukan pendalaman guna mengungkap kronologi serta fakta yang sebenarnya terjadi.

Peristiwa ini menjadi sangat memprihatinkan karena kampus sejatinya merupakan ruang pembentukan ilmu pengetahuan, karakter, dan tanggung jawab sosial.

Ruang kelas bukan sekadar tempat belajar, melainkan simbol lahirnya generasi intelektual yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Ketika ruang tersebut justru menjadi lokasi tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan moral, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada perilaku individu semata.

Kasus ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni melemahnya kontrol diri, memudarnya rasa malu, longgarnya batas pergaulan, serta kurangnya internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan mahasiswa.

Dampak Budaya Permisif yang Kian Menguat

Fenomena semacam ini tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya budaya permisif di tengah masyarakat. Pergaulan bebas semakin sering dianggap sebagai bagian dari kebebasan individu, padahal banyak penelitian menunjukkan bahwa perilaku tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial dan moral.

Berbagai kajian pendidikan dan sosial menyebutkan bahwa perilaku menyimpang dalam pergaulan dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya lemahnya kontrol diri, lingkungan pertemanan, paparan media digital, kurangnya pengawasan keluarga, serta minimnya pemahaman agama.

Dalam kehidupan mahasiswa, masa muda sering dipersepsikan sebagai fase untuk menikmati kebebasan tanpa batas. Padahal, kebebasan yang tidak dibingkai oleh nilai dan aturan yang benar dapat berujung pada kerusakan diri maupun lingkungan.

Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kajian pendidikan karakter, filsuf pendidikan John Dewey menegaskan bahwa pembentukan watak merupakan tujuan utama pendidikan.

Dengan kata lain, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan individu yang unggul secara akademik, tetapi juga harus melahirkan manusia yang memiliki tanggung jawab moral dan kemampuan mengendalikan diri.

Di sisi lain, UNESCO memandang literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memanfaatkannya secara etis dan bertanggung jawab.

Karena itu, ketika tindakan asusila direkam, disebarluaskan, lalu menjadi konsumsi publik, persoalannya tidak hanya terletak pada perbuatan tersebut, tetapi juga pada budaya digital yang menjadikan pelanggaran moral sebagai tontonan dan komoditas viral.

Islam Hadir sebagai Solusi Komprehensif

Islam memiliki panduan yang jelas dalam menjaga kehormatan manusia dan mencegah terjadinya kerusakan moral. Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala aktivitas yang dapat mengantarkan kepadanya.

Mulai dari khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sepi), pacaran bebas, ikhtilat yang tidak syar’i, tontonan yang membangkitkan syahwat, hingga berbagai bentuk pergaulan tanpa batas. Islam menutup pintu kerusakan sejak awal sebelum dosa itu terjadi.

Rasulullah saw. juga bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi).

Dari sisi individu, mahasiswa Muslim harus menyadari bahwa masa muda, kehormatan diri, dan tubuh yang dimiliki merupakan amanah dari Allah Swt. Kebebasan yang dimiliki bukanlah kebebasan untuk melanggar syariat.

Seorang Muslim diperintahkan menjaga pandangan, mengendalikan hawa nafsu, menjauhi khalwat, serta menghindari segala keadaan yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan.

Allah Swt. berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30).

Perintah yang sama juga ditujukan kepada perempuan beriman sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nur ayat 31.

Selain individu, keluarga memiliki peran yang sangat penting. Pendidikan agama tidak boleh berhenti pada aspek ritual semata, tetapi harus menyentuh pembentukan kepribadian, adab pergaulan, pemahaman batas hubungan laki-laki dan perempuan, serta kesadaran menjaga kehormatan diri.

Kampus pun memiliki tanggung jawab besar dalam membangun lingkungan yang sehat secara moral. Pembinaan akhlak, aturan pergaulan yang jelas, pengawasan terhadap fasilitas kampus, serta penegakan sanksi etik harus menjadi bagian dari sistem pendidikan.

Pendidikan karakter tidak boleh berhenti menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam budaya kampus sehari-hari.

Lebih jauh lagi, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga akhlak dan ketertiban masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, negara berkewajiban menghadirkan regulasi yang mencegah pergaulan bebas, pornografi, penyebaran konten asusila, serta memastikan lembaga pendidikan menjalankan fungsi pembinaan moral secara optimal.

Negara tidak cukup hanya mengejar capaian akademik dan pembangunan fisik, tetapi juga harus menjaga kualitas moral generasi penerus bangsa.

Allah Swt. berfirman: “Orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Al-Hajj: 41).

Karena itu, kebijakan pendidikan berbasis akhlak, penguatan kontrol terhadap konten digital yang merusak, serta penegakan aturan yang melindungi moral masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga generasi.

Pada akhirnya, viralnya kasus ini semestinya menjadi alarm bagi semua pihak. Aib tidak boleh dijadikan hiburan. Kemaksiatan tidak boleh dinormalisasi atas nama kebebasan atau modernitas.

Kampus harus kembali menjadi pusat ilmu dan penjaga peradaban. Individu harus menjaga diri, keluarga mendidik dengan benar, kampus membina akhlak, masyarakat saling menasihati, dan negara menegakkan aturan yang melindungi kehormatan manusia.

Dengan cara itulah persoalan dapat diselesaikan hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar merespons ketika kerusakan sudah terlanjur viral dan menjadi perhatian publik. Wallahu a’lam bishshawab.[]

 

Sumber: DetikNews, CNN Indonesia, UNESCO Digital Literacy Framework, serta kajian pendidikan karakter yang mengutip pemikiran John Dewey.

Comment