Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kisruh seputar
Reklamasi Teluk Jakarta telah memakan korban Mochamad Sanusi, anggota DPRD DKI
ke dalam sel harus dihentikan. Ini dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva
Yoga Mauladi, Senin (25/4) di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Reklamasi Teluk Jakarta telah memakan korban Mochamad Sanusi, anggota DPRD DKI
ke dalam sel harus dihentikan. Ini dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva
Yoga Mauladi, Senin (25/4) di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Pemerintah pusat lanjut Mauladi, harus
mengeluarkan keputusan resmi tentang penghentian sementara Reklamasi Teluk
Jakarta.
mengeluarkan keputusan resmi tentang penghentian sementara Reklamasi Teluk
Jakarta.
“Sekarang sudah dibentuk tim terpadu dari
pemerintah pusat.Kita tunggu saja. Kalau tanpa ada putusan resmi dari
pemerintah, pemprov DKI dan pihak pengembang akan mengatakan, kami tidak
menerima surat keputusan. Itu hanya retorika pemerintah pusat saja. ”
Jelasnya kepada radarindonesianews.com
pemerintah pusat.Kita tunggu saja. Kalau tanpa ada putusan resmi dari
pemerintah, pemprov DKI dan pihak pengembang akan mengatakan, kami tidak
menerima surat keputusan. Itu hanya retorika pemerintah pusat saja. ”
Jelasnya kepada radarindonesianews.com
Pemerintah tidak boleh begitu. Ketika pemerintah
secara defacto menyatakan pemberhentian sementara, itu harus dilakukan dengan
aksi nyata dengan mengeluarkan putusan resmi atas nama pemerintah pusat.
secara defacto menyatakan pemberhentian sementara, itu harus dilakukan dengan
aksi nyata dengan mengeluarkan putusan resmi atas nama pemerintah pusat.
Keputusan resmi penghentian Reklamasi Teluk
Jakarta itu dijamin Undang-Undang. No 32 Tahun 2015 tentang kelautan,
Undang- Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan
Hidup. Soal penghentian izin reklamasi ada dalam kementrian kelautan dan
perikanan. Untuk amdal, dikuatkan di Kemenntrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jakarta itu dijamin Undang-Undang. No 32 Tahun 2015 tentang kelautan,
Undang- Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan
Hidup. Soal penghentian izin reklamasi ada dalam kementrian kelautan dan
perikanan. Untuk amdal, dikuatkan di Kemenntrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pemerintah punya kewenangan penyidikan dan
penyegelan karena ada Dirjen Penegakkan Hukum. Knapa tidak dilakukan? Nelayan
aja kok berani, pemerintah ga berani?” Hardiknya.
penyegelan karena ada Dirjen Penegakkan Hukum. Knapa tidak dilakukan? Nelayan
aja kok berani, pemerintah ga berani?” Hardiknya.
Terkait tuduhan kejahatan korporasi terkait
pengembang Reklamasi Teluk Jakarta, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini meminta
audit investigasi dari BPK terkait reklamasi karena sudah ada OTT yang mnjadi
indikasi terjadinya moral hazzard.
pengembang Reklamasi Teluk Jakarta, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini meminta
audit investigasi dari BPK terkait reklamasi karena sudah ada OTT yang mnjadi
indikasi terjadinya moral hazzard.
“Soal jahat tidaknya tergantung pembuktian
hukumnya. Tergantung pada hasil audit dan investigasi. Baru setelah itu kita
bisa menjust. Kalau sekrang kan baru dugaan dugaan. makanya lebih bagus
pemerintah bekerja lebih maksimal melakukan audit investigadi karena ada morall
hazzard OTT di sana,” Tutupnya.[GF]
hukumnya. Tergantung pada hasil audit dan investigasi. Baru setelah itu kita
bisa menjust. Kalau sekrang kan baru dugaan dugaan. makanya lebih bagus
pemerintah bekerja lebih maksimal melakukan audit investigadi karena ada morall
hazzard OTT di sana,” Tutupnya.[GF]
Comment