Waketum Gerindra : Rakyat Harus Boycoot Pemilu 2019 Terkait UU PEMILU dengan PT 20 %

Berita1266 Views
Arief Poyuono.[Dok/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemberlakuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%, menurut argumentasi Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menyebutkan bentuk penghianatan pada demokrasi, khususnya rakyat Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah dan Partai pendukung Pemerintah, demikian pernyataan singkat resminya dilansir pewarta pada hari Jumat (21/7), Jakarta.

Anak buah Prabowo itu berperspektif bahwa dengan Pilpres presidensial threshold sebesar 20%, proses demokrasi dalam Pilpres tidak akan menghasilkan kualitas Presiden yang terpilih.

Menurutnya, dengan PT 20 %  Pilpres akan menyuburkan jual beli parpol pada seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Presiden.

Sebagai contoh adalah Pemilihan Kepala daerah dengan ketentuan 15% dukungan suara parpol di DPRD yang terindikasi marak dengan mahar Jual beli Kursi DPRD dan suara parpol.

Kemudian, Arief mengemukakan langkah konstitusional membatalkan UU Pemilu dengan PT 20 %, nampak hanya dengan jalan melakukan Judicial Review ke MK.

“Itu juga kemungkinan MK berpihak pada Rakyat juga sangat kecil sekali,” cetusnya mengkritisi.

Maka itulah ungkapnya, kepada seluruh masyarakat jika gugatan Judicial review di tolak MK, satu satunya langkah yang harus diambil adalah melakukan ‘boycoot’ Pemilu dan Pilpres 2019 mulai saat ini..

Sangat jelas sekali bahwa UU Pemilu 2019 dengan PT 20% merupakan kospirasi busuk parpol pendukung Pemerintah dan Joko Widodo yang bertujuan menjadikan Joko Widodo sebagai Calon Tunggal Presiden pada pilpres 2019 alias lawan kotak kosong.

“Ayo Boycoot Pemilu dan Pilpres 2019 untuk mencegah menghasilkan Pemimpin Tidak berkualitas,” pungkasnya.[Nicholas]

Comment