12 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Segera Dicabut

Berita429 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, YOGYAKARTA – Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta diusulkan dihapus lantaran 12 peraturan yang sudah adatumpang tindih dengan regulasi yang ada. Dari jumlah itu, terdapat dua Perda yang berusia tak lebih dari 8 tahun yang diusulkan dicabut. Sementara 10 Perda yang akan dicabut sisanya merupakan produk legislasi yang dibuat di bawah tahun 1960. 

Beberapa perda yang di cabut yakni Perda nomor 3/2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Perda nomor 3/2008 tentang urusan pemerintah daerah. 

Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, Selasa (1/11/2016) mengatakan, Sepuluh Perda di tahun 1950-an sudah ada penggantinya, tapi belum dicabut. Dua Perda lain dicabut karena tak sesuai dengan aturan baru. 

”Perda yang ada juga bertentangan dengan Permendagri yang baru. Maka kami usulkan Perda nomor 3/2014 untuk dicabut, sementara Perda nomor 3/2008 tentang urusan pemerintah daerah, menurut Bambang dihapus karena UU nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah lahir”imbuhnya. 

Dia menambahkan ketika 12 Perda Kota Yogyakarta tersebut dicabut, pihaknya memiliki 2 opsi setelahnya. dua opsi itu yakni segera membuat Perda baru untuk mengisi kekosongan regulasi, atau aturan di daerah mengacu pada PP maupun UU. 

Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Yogyakarta, Basuki Harisaksono memaparkan, 12 Perda yang akan dihapus merupakan tindaklanjut paket deregulasi Perda yang tumpangtindih dari pemerintah pusat. 

Selain paket itu, pemerintah pusat juga mengeluarkan 2 paket deregulasi lain. ”Paket kedua, deregulasi Perda yang menghambat investasi. Sedang paket ketiga, Perda yang tidak selaras dengan NKRI. Yang paket ketiga masih dibahas di Kemendagri,” tutupnya. (*m/-ulffa)

Comment