490 Lembar Surat Suara Rusak

Berita562 Views
KPU akan meminta percetakan mengganti logistik yang rusak..[Yahya/radarindonesianews.com]
RADAR INDONESIA NEWS.COM,SEKADAU-Hingga
hari terakhir pelipatan surat suara Pilkada 2015, (23/11) kemarin,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menemukan setidaknya 490 lembar
surat suara yang rusak dan tidak bisa dipakai.


Ketua KPU Sekadau ,Gusti Mahmud Buang mengatakan, pelipatan surat suara akan diselesaikan hari ini juga (kemarin).


“Hari terakhir pelipatan, sebanyak 490 surat suara ditemukan dalam kondisi rusak,” ungkap Mahmud.


Menurut Mahmud, ada beragam jenis kerusakan surat suara,
seperti gambar buram, gambar terpotong, gambar tidak sesuai, gambar
bergeser, dan ada pula yang robek.


“Surat suara ini akan kami inventarisir, dan untuk
pergantian surat suara yang rusak akan mengajukan ke perusahaan
(percetakan) bertangungjawab atas kerusakan itu,” kata Mahmud.

Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sekadau Marselinus
Oktavianus mengatakan, surat suara yang rusak harus diganti. “Dan KPU
harus membuat berita acara kerusakan, dan kerusakan itu tentu harus
dimusnahkan dan disaksikan secara bersama dengan Panwas, tim paslon, dan
keamanan,” ujar Oktavianus.


Selain itu Okta juga menyarankan logistik yang ada
secepatnya didistribusikan ke setiap kecamatan. “Dan kami akan akan
menyurati KPU secepatnya terkait dengan surat suara rusak itu, dan kami
juga pasti akan koordinasi dengan Baswaslu provinsi,” tukasnya.[Ya]

Comment