Hilangkan Nyawa JPB, JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Tuntut FZ 6 Tahun Penjara 

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Diruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kamis (25/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menyampaikan tuntutan terhadap FZ (15 tahun).

FZ yang terjerat dalam kasus pembunuhan terhadap JPB (18 tahun) dengan nomor register perkara : PDM-45/GNSTO/06/2026, dituntut penjara selama 6 tahun oleh JPU.

Kejadian naas yang merenggut nyawa JPB terjadi di Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, pada Senin 25 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu menerangkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Bahwa dapat disampaikan penerapan hukuman bagi Anak FZ berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah setengah dari orang dewasa, sehingga tuntutan yang dijatuhkan berpedoman pada aturan yang ada. Selain itu, mempertimbangkan hal-hal lain yang sesuai dengan fakta hukum yang ada,” kata Yaatulo.

Lebih lanjut dibeberkan Yaatulo, perkara ini telah memasuki agenda pembacaan Replik dan Duplik, sehingga pada Senin mendatang, yakni 29 Juni 2026, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan membacakan putusannya.

Ia menambahkan, terhadap perkara ini masih terdapat dua pelaku lain selain FZ. Ini sesuai fakta hukum yang terungkap, yang mana tahapannya masih dalam proses penyidikan di Polres Nias.

“Pemisahan perkara itu karena status kedua pelaku tersebut untuk saat ini merupakan orang dewasa, sehingga penanganannya berbeda dengan Perkara Anak FZ,” pungkas Yaatulo. []

Comment