Ruang Sidang Menanti, JPZ Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RSU Nias Diserahkan ke JPU

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, serahkan tersangka JPZ beserta barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/6/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

JPZ diyakini Jaksa Penyidik telah menyalahgunakan wewenangnya pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp. 38.550.850.700.

Penyerahan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dengan dilakukannya penyerahan, kewenangan penahanan dan penanganan tersangka resmi beralih sepenuhnya dari penyidik ke JPU. Hal ini kemudian menandai langkah transisi dari penyidikan menuju persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap JPZ yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 Maret 2026.

“Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT – 09/L.2.22/Ft.1/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 25 Juni 2026 sampai dengan 14 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu.[]

Comment