DJKI Dorong Komersialisasi Produk Indikasi Geografis lewat Etalase Khusus di Tokopedia dan TikTok Shop

Nasional14 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong pelindungan sekaligus pemanfaatan produk Indikasi Geografis agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah menggelar pendampingan onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia ke dalam Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis di Tokopedia dan TikTok Shop secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis, 25 Juni 2026.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah asal produk.

Menurut Fajar, produk-produk Indikasi Geografis perlu diperkenalkan lebih luas agar memiliki akses pasar yang lebih besar. Selain memanfaatkan etalase digital, DJKI juga mendorong pelaku usaha menggunakan Logo Produk Indikasi Geografis dan Logo Indikasi Geografis Nasional Indonesia pada kemasan produknya.

“Pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.” Kata Fajar.

Ia menambahkan, selain memanfaatkan etalase digital untuk memperluas pemasaran, kami juga mendorong para pelaku usaha menggunakan Logo Produk Indikasi Geografis dan Logo Indikasi Geografis Nasional Indonesia pada kemasannya.

“Logo tersebut menjadi identitas resmi sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis,” kata Fajar.

Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis, Irma Mariana, mengatakan pendampingan tersebut bertujuan memastikan sebanyak mungkin produk Indikasi Geografis dari berbagai daerah siap bergabung dalam etalase khusus saat resmi diluncurkan.

Untuk mendukung target tersebut, DJKI menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia guna mendampingi pelaku usaha, mulai dari pembuatan akun penjual hingga proses onboarding.

“Kami ingin memastikan Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis Indonesia benar-benar merepresentasikan produk-produk Indikasi Geografis dari seluruh Indonesia.” Ujar Irma.

Karena itu, tambah Irma, dirinya mengajak Kanwil Kementerian Hukum untuk terus mendampingi para pelaku usaha agar semakin banyak produk yang siap bergabung saat etalase ini diluncurkan. Target utama kegiatan ini adalah seluruh peserta telah memiliki akun yang aktif dan siap untuk onboarding.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pendampingan teknis dari tim TikTok Shop by Tokopedia, mulai dari pembuatan akun penjual, aktivasi toko, hingga pengunggahan produk.

Produk yang memenuhi persyaratan nantinya akan ditampilkan dalam Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis Indonesia sebagai bagian dari Kampanye Beli Lokal, program yang mendukung promosi produk asli Indonesia agar lebih mudah ditemukan konsumen.

Education TikTok Shop by Tokopedia, Surya Sastriando, mengatakan pelaku usaha cukup membuka toko dan mengunggah produknya secara mandiri. Selanjutnya, tim TikTok Shop by Tokopedia akan membantu produk yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis.

“Melalui Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis yang menjadi bagian dari Kampanye Beli Lokal, kami ingin agar produk-produk unggulan daerah tidak hanya dikenal di wilayah asalnya, tetapi juga dapat menjangkau konsumen di seluruh Indonesia.” Ujar Surya.

Ia melanjutkan, setelah pelaku usaha membuka toko dan mengunggah produknya, tim akan membantu agar produk tersebut dapat bergabung dalam etalase dan memperoleh eksposur yang lebih luas.

Melalui kegiatan tersebut, DJKI berharap semakin banyak produk Indikasi Geografis yang mampu bersaing di pasar digital. Selain memberikan pelindungan hukum, Indikasi Geografis dinilai dapat meningkatkan daya saing sekaligus nilai ekonomi produk unggulan daerah.

Karena itu, masyarakat yang memiliki produk dengan karakteristik dan reputasi khas suatu wilayah didorong untuk mengajukan pelindungan Indikasi Geografis kepada DJKI agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara berkelanjutan.[]

Comment