Penulis: Rizky Saptarindha, A.Md. | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rasanya sesak setiap kali mendengar kabar warga harus mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan seember air bersih. Di Kabupaten Paser, kemarau panjang membuat sebagian warga harus bertahan selama puluhan hari tanpa hujan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan air bersih bukan lagi sekadar urusan musim, melainkan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Belum selesai persoalan di Paser, kondisi serupa terjadi di Samarinda. Gangguan distribusi air bersih terjadi ketika sumber air baku Sungai Mahakam mengalami peningkatan kadar klorida akibat intrusi air asin.
Lingkar Kaltim pada 14 September 2026 melaporkan, sebelumnya terdapat 10 Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang terdampak krisis tersebut.
Meski sebagian besar kemudian kembali beroperasi setelah kadar klorida menurun, persoalan itu memperlihatkan kerentanan sistem penyediaan air bersih ketika kondisi lingkungan dan hidrologis berubah.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat kembali berhadapan dengan bantuan air melalui truk tangki. Bantuan tersebut tentu penting sebagai respons darurat. Namun, pertanyaannya adalah apakah persoalan krisis air cukup diselesaikan dengan distribusi air ketika bencana sudah terjadi?
Menurut saya, persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar faktor cuaca. Krisis air bersih di Kalimantan Timur semestinya menjadi alarm bagi tata kelola lingkungan dan kesiapsiagaan infrastruktur.
Ketika kawasan hijau berkurang, daerah tangkapan air rusak, dan ekosistem kehilangan fungsi alaminya, ketahanan sumber air akan semakin rentan ketika kemarau panjang berlangsung.
Karena itu, kekeringan yang menyebabkan sumur warga mengering maupun gangguan terhadap sumber air baku tidak semestinya dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Ada persoalan tata kelola lingkungan yang perlu dievaluasi, termasuk bagaimana negara menjaga kawasan resapan air, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta memastikan ketersediaan air sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Jika setiap tahun kemarau datang dan persoalan yang sama kembali muncul, evaluasi tidak cukup berhenti pada intensitas musim kemarau.
Kesiapan infrastruktur, perlindungan sumber air, pengelolaan daerah aliran sungai, hingga kebijakan pemanfaatan lahan perlu dilihat secara menyeluruh.
Kejadian yang Berulang Setiap Tahun
Masalah air sebenarnya tidak berdiri sendiri. Kondisi lingkungan sangat menentukan kemampuan suatu wilayah dalam menyimpan dan menyediakan air ketika musim kering berlangsung.
Hutan dan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting berperan dalam menjaga tata air. Ketika kawasan tersebut mengalami kerusakan atau beralih fungsi, kemampuan lingkungan dalam menyerap dan menyimpan air juga dapat terganggu.
Di titik inilah tata kelola sumber daya alam perlu mendapatkan perhatian. Kekayaan alam semestinya tidak hanya dilihat dari nilai ekonominya, tetapi juga dari fungsi ekologis dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hutan penyangga yang berfungsi menjaga tata air, misalnya, memiliki nilai yang jauh melampaui hasil ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan lahannya. Ketika fungsi tersebut hilang, dampaknya tidak selalu langsung terlihat.
Namun, pada saat kemarau panjang datang, masyarakat dapat merasakan akibatnya melalui berkurangnya sumber air, mengeringnya sumur, hingga meningkatnya tekanan terhadap sistem penyediaan air bersih.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika eksploitasi sumber daya alam tidak diimbangi dengan perlindungan lingkungan yang memadai.
Kapitalisasi sumber daya alam yang mengabaikan fungsi ekologis berpotensi memperbesar kerentanan masyarakat terhadap bencana lingkungan.
Hutan dan sumber daya alam bukan semata-mata komoditas ekonomi. Ada fungsi ekologis yang harus dipertahankan agar sumber daya tersebut tetap mampu menopang kehidupan masyarakat.
Ketika kerusakan lingkungan terjadi, negara pada akhirnya menghadapi persoalan yang lebih besar. Pemerintah harus mengeluarkan sumber daya untuk menangani dampak kekeringan, kebakaran hutan, krisis air, dan berbagai persoalan turunannya.
Masyarakat pun harus menanggung beban sosial dan ekonomi akibat terbatasnya akses terhadap kebutuhan dasar.
Karena itu, penanganan krisis air tidak cukup dilakukan ketika bencana sudah terjadi. Bantuan tangki air diperlukan dalam kondisi darurat, tetapi kebijakan jangka panjang harus diarahkan pada perlindungan sumber air, pemulihan daerah tangkapan air, pembangunan infrastruktur yang tangguh, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Jika pola penanganannya hanya berulang dari satu musim kemarau ke musim kemarau berikutnya, persoalan yang sama berpotensi terus muncul.
Masyarakat membutuhkan sistem pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan.
Islam Menjaga Lingkungan
Islam memiliki konsep yang kuat mengenai pengelolaan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat. Air, misalnya, tidak dipandang semata-mata sebagai komoditas yang dapat dikuasai secara bebas oleh segelintir pihak.
Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” Hadits tersebut diriwayatkan antara lain dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan Ibnu Majah.
Hadits tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai kepemilikan bersama atas sumber daya yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam konteks krisis air, prinsip tersebut dapat menjadi perspektif penting bahwa akses masyarakat terhadap air bersih tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari kebutuhan dasar manusia.
Islam juga menempatkan pemimpin sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap rakyat. Prinsip kepemimpinan tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara tidak hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga berkewajiban membangun sistem yang mampu melindungi masyarakat sebelum krisis terjadi.
Dalam perspektif tersebut, pengelolaan hutan, sumber air, dan kekayaan alam semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Hutan tidak semata-mata dipandang sebagai lahan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan.
Sejarah kepemimpinan Islam juga kerap menghadirkan kisah tentang Umar bin Khattab ra dan Umar bin Abdul Aziz yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab negara.
Ketika krisis dan paceklik terjadi, perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintahan.
Prinsip tersebut relevan untuk direnungkan dalam menghadapi persoalan air bersih saat ini. Negara tidak cukup hanya hadir melalui bantuan darurat.
Negara juga perlu memastikan adanya perencanaan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya, dan perlindungan lingkungan yang mampu menjamin kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam kerangka ekonomi Islam, terdapat konsep pengelolaan kekayaan alam yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Konsep tersebut dapat menjadi bagian dari diskursus mengenai bagaimana negara membiayai pembangunan infrastruktur publik dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Pada akhirnya, krisis air bersih membutuhkan lebih dari sekadar bantuan tangki yang bersifat sementara. Dibutuhkan kebijakan yang mampu menghubungkan perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Perspektif Islam menawarkan satu prinsip penting: alam tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai sumber keuntungan, sementara masyarakat menanggung dampak kerusakannya.
Air harus dijaga, lingkungan harus dilindungi, dan negara harus hadir memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.
Jika pengelolaan dilakukan sejak dari hulu hingga hilir, bukan tidak mungkin persoalan kekeringan dan krisis air dapat ditekan.
Sebaliknya, jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan dan penanganan hanya dilakukan setelah bencana terjadi, masyarakat akan terus menghadapi persoalan yang sama setiap musim kemarau.
Krisis air pada akhirnya bukan hanya persoalan kurangnya hujan. Ia juga menjadi ujian terhadap cara kita mengelola lingkungan, sumber daya alam, infrastruktur, dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]









Comment