Penulis: Atika Nasution, S.E | Guru
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — HIV/AIDS masih menjadi tantangan serius dalam kesehatan masyarakat. Di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, kasus HIV tercatat fluktuatif dalam lima tahun terakhir.
Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi, seperti dilaporkan Forum Keadilan Sumut (8/5/2026), mencatat 87 kasus pada 2021, meningkat menjadi 97 kasus pada 2022, 107 kasus pada 2023, kemudian turun menjadi 83 kasus pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 110 kasus pada 2025. Kasus terbanyak disebut berasal dari populasi kunci lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL).
Dari program 95-95-95, capaian terapi antiretroviral (ARV) di Tebingtinggi disebut telah mencapai 99 persen, sedangkan penekanan jumlah virus mencapai 93 persen. Adapun 698 kasus yang sebelumnya disebutkan merupakan akumulasi sejak 2013 hingga April 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan HIV/AIDS membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga penguatan edukasi, pencegahan, deteksi dini, konseling, pendampingan orang dengan HIV (ODHIV), serta pengurangan stigma.
Persoalan HIV/AIDS kemudian bersinggungan dengan perubahan perilaku dan nilai seksual yang semakin terbuka di ruang publik. Komunitas dengan orientasi seksual tertentu semakin mudah ditemukan melalui media sosial.
Sejumlah perusahaan dan lembaga juga memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan komunitas tersebut. Fenomena ini perlu dilihat bukan semata sebagai persoalan individu, tetapi sebagai bagian dari perubahan sosial yang lebih luas.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi yang perlu dikaji secara serius. Penyakit menular seksual, perubahan pola relasi sosial, serta persoalan kesehatan reproduksi merupakan beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian.
Di sisi lain, perubahan nilai yang berlangsung secara masif dapat memengaruhi cara masyarakat memandang batas-batas perilaku yang sebelumnya diatur oleh agama dan norma sosial.
Di sinilah kapitalisme dengan nilai kebebasannya ikut memainkan peran. Kebebasan individu ditempatkan sebagai salah satu prinsip utama dalam kehidupan sosial, termasuk dalam menentukan pilihan seksual.
Ketika kebebasan menjadi standar utama, batas antara sesuatu yang dianggap benar dan salah dapat semakin bergeser. Perilaku yang sebelumnya dipandang menyimpang perlahan dapat memperoleh ruang penerimaan melalui berbagai saluran sosial.
Proses normalisasi tersebut berlangsung melalui banyak medium. Media sosial, industri hiburan, iklan, ruang akademik, komunitas, budaya populer, hingga jaringan bisnis dapat menjadi sarana pembentukan persepsi masyarakat.
Sesuatu yang terus-menerus ditampilkan, dipromosikan, dan dibicarakan pada akhirnya berpotensi dianggap sebagai bagian biasa dari kehidupan sosial.
Iklan dan konten digital yang mengangkat hubungan sesama jenis juga semakin mudah ditemukan di berbagai platform. Perkembangan teknologi membuat penyebaran informasi berlangsung lintas batas negara dan sulit dikendalikan hanya dengan pendekatan konvensional.
Di sisi lain, kepentingan ekonomi dalam industri digital membuat persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan bisnis dan pasar.
Perubahan ini kemudian berkembang menjadi fenomena global. Jalurnya dapat berlangsung melalui berbagai bidang, mulai dari akademik dan intelektual, sosial budaya, jaringan komunitas, bisnis, hingga politik dan diplomasi. Jaringan tersebut bekerja melalui ruang nasional maupun internasional dengan cara yang beragam.
Karena itu, sudah saatnya masyarakat berpikir kritis dengan berpijak pada standar nilai yang jelas. Bagi umat Islam, standar tersebut adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keduanya bukan hanya menjadi pedoman ibadah, tetapi juga menjadi panduan dalam membangun kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan negara.
Penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh diyakini mampu memberikan arah yang lebih jelas dalam menghadapi perubahan sosial.
Kepemimpinan yang menjadikan kepentingan bisnis sebagai dasar dalam berbagai sendi kehidupan perlu digantikan dengan sistem yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan.
Dalam sistem pemerintahan berbasis akidah Islam, persoalan seksual tidak dilihat hanya dari satu sisi. Faktor internal dan eksternal perlu diperhatikan secara bersamaan. Lemahnya pondasi agama dan ketakwaan dapat membuat keterikatan seseorang terhadap hukum syarak melemah.
Pada saat yang sama, lingkungan pergaulan, tontonan, media digital, serta sistem sosial yang permisif dapat menjadi stimulasi dari luar.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menutup berbagai pintu yang dapat mendorong kerusakan moral. Gambar, situs, film, VCD, DVD, majalah, tabloid, acara televisi, serta berbagai bentuk konten pornografi yang merusak moral masyarakat harus dicegah produksi dan distribusinya. Konten semacam itu tidak boleh dibiarkan berkembang hanya karena memiliki nilai ekonomi.
Tatanan sosial yang sehat juga perlu dibangun. Interaksi laki-laki dan perempuan diatur berdasarkan ketentuan syariat, dengan pengecualian pada bidang-bidang yang memang dibenarkan, seperti kesehatan, muamalah, pendidikan, ibadah haji dan umrah, serta kebutuhan sosial lainnya. Dengan pengaturan tersebut, berbagai bentuk khalwat dan ikhtilat yang tidak dibenarkan syariat dapat dicegah.
Setelah berbagai pintu kemaksiatan ditutup, diperlukan sistem pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Dalam perspektif hukum Islam, homoseksualitas atau al-liwath merupakan perbuatan yang diharamkan. Larangan tersebut antara lain dikaitkan dengan kisah kaum Nabi Luth dan sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW.
Salah satu hadits yang menjadi dasar pembahasan tersebut diriwayatkan Ahmad. Sementara itu, hadits lain yang diriwayatkan sejumlah ahli hadits menyebutkan hukuman terhadap orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.
Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelaku homoseksual kemudian menjadi bagian dari pembahasan hukum pidana Islam dan memiliki perbedaan dalam rincian pendapat di kalangan ulama mengenai bentuk serta penerapannya.
Pandangan Islam mengenai homoseksualitas tidak dapat dipisahkan dari kerangka hukum syariat secara keseluruhan.
Karena itu, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari perspektif kebebasan individu semata. Ada standar halal dan haram yang menjadi pedoman kehidupan seorang Muslim.
Pada saat yang sama, penanggulangan HIV/AIDS tetap membutuhkan pendekatan kesehatan masyarakat yang nyata. Edukasi, pemeriksaan HIV, pengobatan ARV, konseling, pencegahan penularan, serta pendampingan ODHIV harus terus diperkuat. Upaya tersebut juga perlu disertai pengurangan stigma agar orang yang hidup dengan HIV tidak semakin terpinggirkan.
Persoalan HIV/AIDS dan perubahan perilaku seksual pada akhirnya merupakan persoalan yang kompleks. Ia tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan pendidikan, keluarga, lingkungan, media, ekonomi, budaya, kesehatan, agama, dan sistem sosial.
Islam menawarkan standar nilai yang jelas dalam menghadapi persoalan tersebut. Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi pedoman untuk membangun kehidupan yang tidak semata-mata berorientasi pada kebebasan dan keuntungan ekonomi, tetapi juga pada ketakwaan, ketertiban sosial, dan kemaslahatan manusia.
Karena itu, sudah saatnya dominasi kepentingan bisnis dalam berbagai sendi kehidupan dikritisi. Perubahan sosial harus dihadapi dengan pemikiran yang sistematis, pendidikan yang kuat, ketahanan keluarga, penguatan nilai agama, serta kebijakan negara yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral. Wallahu a’lam.[]









Comment