Lapas Mewah untuk Narapidana Elit, Ketika Hukum Bisa Dibeli

Opini37 Views

Penulis: Nanik Farida Priatmaja, S.Pd
| Pegiat Literasi

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketika uang bisa membeli kenyamanan di balik jeruji, yang terpenjara bukan hanya kebebasan seseorang, tetapi juga rasa keadilan masyarakat. Temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong memperlihatkan seriusnya persoalan kesetaraan dalam penegakan hukum.

Lapas semestinya menjadi tempat pelaksanaan hukuman sekaligus pembinaan, bukan ruang istimewa bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.

Dalam hukum yang adil, kaya atau miskin, berkuasa atau rakyat biasa, tidak boleh menentukan perbedaan perlakuan di hadapan hukum.

Pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pemberitaan ANTARA, Rabu (23/9/2026), Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan tersebut antara lain berupa bangunan yang menyerupai rumah petak atau vila mini dengan berbagai fasilitas, seperti sofa, kulkas, televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta peralatan kebugaran.

Ombudsman melalui keterangan resminya pada Kamis (24/9/2026) menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan “kluster mewah” dan menyoroti adanya celah keamanan di kawasan lapas.

Tidak berhenti di situ. Ombudsman juga menemukan pembangunan fasilitas gym dan rencana pembangunan shelter untuk area golf mini. Bahkan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan botol minuman keras pada salah satu pendingin ruangan.

Laman ANTARA, Rabu (23/9/2026) juga melaporkan bahwa seorang penghuni yang ditemui Ombudsman mengaku sebagai warga binaan dan menyatakan dirinya membayar untuk tinggal di tempat tersebut.

Namun, komunikasi dengan penghuni itu tidak dapat didalami lebih lanjut karena tim Ombudsman mengalami hambatan saat melakukan pemeriksaan.

Temuan tersebut tentu bukan sekadar persoalan fasilitas. Lebih jauh, kasus ini menyentuh persoalan mendasar tentang kesetaraan di hadapan hukum.

Bayangkan sebuah lapas yang seharusnya membatasi kebebasan seseorang, tetapi di dalamnya justru tersedia ruangan menyerupai apartemen, televisi besar, pendingin ruangan, kulkas, sofa, alat kebugaran, bahkan fasilitas yang mengarah pada gaya hidup mewah.

Jika kenyamanan tersebut dapat diperoleh karena kemampuan finansial, hukuman berpotensi berubah menjadi komoditas. Mereka yang memiliki uang dapat memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan warga binaan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.

Kondisi semacam ini sangat berbahaya. Ketika fasilitas khusus dapat diperoleh melalui pembayaran, muncul persepsi bahwa hukum bukan lagi sesuatu yang harus dijalani secara setara, melainkan sesuatu yang dapat dinegosiasikan.

Ombudsman sendiri tidak hanya menyoroti keberadaan fasilitas khusus tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada Selasa (29/9/2026), Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut temuan di Lapas Cibinong sebagai “puncak gunung es” dan mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi secara menyeluruh regulasi, kesejahteraan pegawai, serta tata kelola pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak semestinya berhenti pada pembongkaran bangunan atau pemeriksaan sejumlah petugas. Negara perlu melihat akar masalahnya secara lebih menyeluruh.

Lapas seharusnya memberikan konsekuensi atas pelanggaran hukum sekaligus menjadi tempat pembinaan. Kenyamanan dasar tentu merupakan bagian dari hak manusia yang tetap harus dihormati.

Namun, ketika fasilitas istimewa hanya dapat dinikmati kelompok tertentu, persoalannya berubah menjadi diskriminasi dan ketidakadilan.

Lebih berbahaya apabila lingkungan lapas membuka peluang terjadinya transaksi ilegal.

Temuan botol minuman keras di area tersebut menjadi salah satu alarm. Apabila barang yang dilarang dapat masuk dan beredar di dalam lapas, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pengamanannya.

Sebab, penjara yang dapat ditembus oleh uang pada akhirnya melahirkan logika yang sangat berbahaya: semakin banyak uang yang dimiliki, semakin banyak pula kenyamanan dan kemudahan yang dapat diperoleh.

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, hukuman kehilangan sebagian fungsi sosialnya. Narapidana yang tidak memiliki kemampuan ekonomi harus menjalani keterbatasan, sementara narapidana kaya berpotensi memperoleh fasilitas yang jauh lebih nyaman.

Hukum pun akhirnya tampak tajam kepada mereka yang lemah, tetapi dapat menjadi lunak kepada mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.

Karena itu, persoalan yang perlu dibongkar bukan hanya siapa yang menggunakan bangunan tersebut.

Lebih jauh, perlu ditelusuri bagaimana bangunan itu bisa berdiri, siapa yang membiayai, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengawasi, serta apakah terdapat aliran uang dalam pemberian fasilitas tersebut.

Ketika fasilitas khusus di dalam lapas dapat diperjualbelikan, terbentuk ruang bisnis yang sangat rawan penyalahgunaan kewenangan.

Lapas yang seharusnya menjadi institusi pelayanan publik dan pembinaan justru berpotensi menjadi tempat transaksi antara pihak yang memiliki uang dengan pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam kondisi seperti ini, kerusakan bukan hanya terjadi pada individu pelaku pelanggaran, tetapi juga pada institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun ikut terkikis.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. Dalam laporan ANTARA, Kamis (24/9/2026), Dirjenpas Mashudi menyatakan pihaknya telah menurunkan tim yang terdiri atas Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, dan Kalapas Cibinong untuk mengecek langsung temuan Ombudsman.

Klarifikasi tersebut penting dicatat agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi. Temuan Ombudsman merupakan dasar penting untuk evaluasi, sementara penjelasan dari pihak pemasyarakatan tetap diperlukan dalam proses pemeriksaan dan pembenahan.

Fenomena tersebut juga dapat dilihat sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas dalam sistem kehidupan yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi kuat.

Ketika ukuran keberhasilan lembaga dan individu semakin didekatkan pada keuntungan, selalu ada risiko munculnya komersialisasi pada ruang-ruang yang semestinya dijalankan berdasarkan amanah.

Lapas bukan hotel. Narapidana bukan pelanggan yang dapat membeli kelas pelayanan. Petugas lapas bukan penyedia jasa kenyamanan bagi orang yang memiliki uang.

Jika kewenangan dapat dipertukarkan dengan keuntungan, hukum akan kehilangan wibawanya.

Karena itu, persoalan fasilitas mewah di lapas tidak cukup diselesaikan dengan mengganti pejabat, membongkar bangunan, atau memberikan sanksi kepada oknum tertentu.

Semua itu penting, tetapi pembenahan tata kelola dan paradigma penegakan hukum juga harus dilakukan secara serius.

Hukuman sebagai Jawabir dan Jawazir
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai sanksi terhadap pelanggaran hukum. Sanksi dalam Islam memiliki fungsi jawabir dan jawazir.

Jawabir berarti sanksi menjadi penebus dosa akibat pelanggaran tertentu, sedangkan jawazir bermakna sanksi menjadi pencegah agar seseorang tidak mengulangi perbuatan kriminal dan masyarakat tidak terdorong melakukan pelanggaran serupa.

Dengan paradigma tersebut, hukuman tidak sekadar dimaknai sebagai penderitaan fisik atau pembatasan kebebasan. Hukuman memiliki dimensi ruhiyah sekaligus sosial.

Tujuannya bukan menciptakan kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin di hadapan hukum, melainkan memastikan keadilan dan mencegah kerusakan di tengah masyarakat.

Sistem hukum yang baik tidak hanya membutuhkan aturan yang baik. Sistem tersebut juga membutuhkan manusia yang menjalankan aturan dengan amanah.

Dalam perspektif Islam, aparat penegak hukum dituntut memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, amanah, dan sikap adil.

Kekuasaan tidak dipandang sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Dengan kesadaran seperti itu, penyalahgunaan jabatan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah.

Di sinilah pentingnya membangun sistem yang tidak hanya mengandalkan pengawasan eksternal, tetapi juga membentuk individu yang memiliki kontrol internal berupa ketakwaan.

Hukum Tidak Boleh Memiliki “Harga”

Keadilan akan sulit diwujudkan jika hukuman dapat berubah sesuai dengan ketebalan dompet.

Kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola pemasyarakatan, mulai dari pengawasan, pemberian fasilitas, keamanan, potensi pungutan, hingga kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Ombudsman, dalam keterangan yang disampaikan setelah RDP dengan DPR RI pada 29 September 2026, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, kesejahteraan pegawai, dan tata kelola pemasyarakatan.

Lembaga itu juga menilai temuan Cibinong sebagai persoalan yang berpotensi membesar jika tidak diperbaiki secara sistemik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang televisi besar, pendingin ruangan, vila mini, gym, atau golf mini. Ini tentang martabat hukum.

Sebab, ketika seseorang dapat membeli kenyamanan di balik jeruji besi, sementara orang lain harus menjalani hukuman dalam keterbatasan, masyarakat akan bertanya: masihkah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan?

Islam menawarkan paradigma bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan ketentuan Allah SWT, bukan berdasarkan kekuatan ekonomi, kedudukan, atau kepentingan manusia.

Dengan hukum yang memiliki landasan ruhiyah serta aparat yang amanah dan bertakwa, ruang konflik kepentingan dan jual beli keadilan dapat ditekan.

Penjara semestinya menjadi tempat pembinaan dan pelaksanaan hukuman, bukan tempat orang kaya membeli keistimewaan.[]

Comment