Adu Mulut dan Isak Tangis Warnai Eksekusi Rumah

Berita457 Views
Nivira Dikosongkan, Pemilik Histeris.[Yahya/radarindonesianews.com]


RADARINDONESIANEWS. COM, SEKADAU – Air mata sang pemilik
usaha Nivira yang terletak di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk,
Kecamatan Sekadau Hilir tak terbendung usai penandatanganan keputusan
dari Pengadilan Negeri Sanggau. Pasalnya, tempat usaha milik Dharma itu
diminta dikosongkan.


Kejadian itu bermula karena adanya hutang piutang antar
Dharma dan Atung sejak 2011 lalu. Namun, dalam prosesnya hutang tersebut
belum selesai hingga akhirnya permasalahan tersebut dibawa kejalur
hukum.


Dalam pembacaan surat penetapan penyitaan atau beslaag terhadap
gedung Nivira yang juga merupakan tempat penginapan dan karaoke oleh
perwakilan Pengadilan Negerin Sanggau dengan menghadirkan pihak
kepolisian dan kepala Desa Mungguk.


Menurut Heri Suhairi, Kuasa Hukum Atung permasalahan
tersebut dibawa kejalur hukum karena hal itu sudah berlangsung cukup
lama. Dia mengatakan, pada akhir 2014 dirinya sudah menerima kuasa dari
Atung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.


Mengenai jumlah nominal hutang piutang antar keduanya, Heri
mengatakan, pemilik Nivira tersebut berhutang pada kliennya sebesar
Rp600 juta. Kedua belah pihak sempat beberapa kali melakukan mediasi,
namun tidak menemui titik terang.


“Sudah ada mediasi sebelumnya. Sebab hutang piutang ini juga sudah berlangsung lama,” ungkap Heri, Rabu (27/1).


Heri mengatakan, keinginan kliennya tersebut agar ruko itu
dikosongkan. Namun, rupanya hal itu ditentang oleh sang pemilik yang
berkukuh untuk mempertahankan ruko tersebut. “Pengosongan ini dilakukan
agar sama-sama tidak ada yang memiliki ruko itu,” pungkasnya.


Sementara itu, Dharma pemilik tempat usaha tersebut
menampik jika uang Rp600 juta tersebut diberikan secara langsung. Dia
mengatakan, hutangnya tersebut termasuk dengan dirinya mengambil bahan
makanan dan minuman dari toko milik Atung.


Dia menuding Atung telah melakukan tindak penipuan terhadap
dirinya karena menandatangi berkas-berkas tidak didepan notaris untuk
membalikan nama pada sertifikat. Sedangkan, untung membalikan nama
tersebut semua biaya dikeluarkan oleh Dharma.


“Sertifikat itu kami percayakan untuk dibalikan namanya
agar bisa meminjam uang dibank. Namun rupanya dia justru menipu kami.
Dia tidak meminjam uang dibank sama sekali, padahal saya berharap dia
meminjam uang dibank lebih dari hutang saya agar sisanya bisa untuk saya
buka usaha. Saya sudah percaya tapi malah jadi seperti ini” ungkapnya.


Dharma menolak jika tempat usahanya dilakukan pengosongan.
Sebab, kata dia usaha tersebut sebagai mata pencaharian keluarga untuk
makan sehari-hari. “Saya tidak mau kalau itu dikosongkan, anak saya
masih sekolah. Kami makan juga dari situ,” ujarnya.


Meski sempat meronta dan histeris, dan memohon kepada Atung
agar tempat usahanya tidak dikosongkan. Namun, Atung bersikukuh untuk
mengosongkan tempat tersebut hingga ada keputusan resmi dari Pengadilan
terhadap permasalahan tersebut.(Ngal)

Comment

Rekomendasi Berita