AG Penderita Disabilitas Disetubuhi Berkali-kali oleh Ayah, Abang dan Adik Kandung

Berita421 Views
Foto : Ketiga tersangka ayah, abang dan adik saat digelandang polisi, (inzet) Arist Merdeka Sirait
RADARINDONESIANEWS.COM, TANGGAMUS – Kapolres Tanggamus, Lampung diminta oleh Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk menerapkan dan menjerat M (45) ayah kandung korban, SS (28) kakak dan YF (15) adik korban dengan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman minimal 10 tahun penjara dan maksimum 20 tahun dengan demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut ketiga pelaku yang telah menyetubuhi AG Penderita Disabilitas berkali-kali dengan hukuman maksimal berdasarkan ketentuan UU RI. No 17 Tahun 2016.
Dari peristiwa ini M, SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan dengan hukuman 1/3 dari pidana pokoknya bahkan dapat M, dan SA terancam hukuman tambahan berupa “Kastrasi” yakni Kebiri dengan suntik kimia karena telah berkali-kali menyetubuhi AG Penderita Disabilitas.
Hukuman maksimal ini sangat wajar karena berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 bahwa telah ditetapkan apa yang dilakukan M dan SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban adalah sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana Terorisme, Narkoba dan Korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati.
Setelah mempelajari kisah sedih AG Penderita Disabilitas korban kejahatan seksual berupa “incest” yang dialami AG (16) oleh orangtua dan kakak korban sendiri. Komnas Perlindungan anak berpendapat tidak ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya. “Ayah, kakak dan adik yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap AG Penderita Disabilitas adalah manusia keji dan biadab,” papar Arist di sela mengisi acara Program Pengembangan Bakat dan Minat Anak di Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Minggu (24/02).
Sungguh tragis nasib AG Penderita Disabilitas. Anak yang sedikit menderita “disabilitas” ini telah menjadi korban “incest” atau hubungan seksual saudara yang dilakukan ayah kakak dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara biadab ini menyatakan bahwa korban AG Penderita Disabilitas sudah di perkosa para tersangka sejak 2018. Sebagai ayah, kakak dan adik korban ketiganya semestinya menjaga dan merawat serta melindungi korban AG Penderita Disabilitas, karena ibunya sudah meninggal beberapa tahun lalu akibat sakit.
Ayah kandung korban, kakaknya dan adiknya berulangkali memperkosanya di rumah mereka di Pekan Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung. Setahun AG (16) tak kuasa menahan sakitnya karena takut diancam oleh ayahnya.
Selain itu, AG yang diketahui mengalami keterbelakangan mental oleh pengakuan kakak korban mengaku kepada Polisi sudah menyetubui korban sebanyak 120 kali dalam setahun belakangan ini, sementara adiknya 60 kali. Sedangkan bapaknya dalam pengakuan kepada penyidik telah berulang kali menyetubuhi korban lebih dari 1 kali setiap hari.
Peristiwa ini berawal dari AG Penderita Disabilitas saat itu tinggal bersama neneknya. Saat ibunya sudah meninggal karena sakit, ayahnya membawa AG Penderita Disabilitas tinggal di rumahnya ayahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
Petaka biadap ini pun terjadi setelah AG Penderita Disabilitas baru tinggal di rumah ayahnya sekitar 2 bulan. Orang yang seharusnya melindunginya itu justru memperkosanya. Perbuatan itu dilakukan berapa kali bahkan dilihat langsung oleh kakaknya. Ironisnya adiknya yang masih berumur 15 tahun ketika melihat kelakuan sang Ayah, dan SA bukannya menolong namun justru ikut-ikutan juga melakukan perbuatan bejad itu.
Keluarga M dikenal sangat tertutup sehingga sulit bagi tetangga untuk mengetahui kasus ini. Namun lama-kelamaan tetangga curiga dengan aktivitas di rumah karena melihat kondisi AG Penderita Disabilitas yang semakin kurus jauh berbeda dari saat pertama kali datang ke rumah M.
Kamis tanggal 21 Februari sekitar pukul 21.00 WIB. M, SA dan YF sudah ditangkap dari rumahnya tanpa perlawanan. Dari lokasi Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa baju dan celana dalam milik M, SA, YF serta milik korban dan ketiga orang pelaku diamankan Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut kasusnya.
“Untuk memberikan pertolongan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu beserta Relawan Sahabat Anak Indonesia Lampung segera mengevakuasi korban untuk diberikan pelayanan bantuan perawatan medis dan terapy psikososial. Sedangkan untuk advokasi hukumnya, Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Kapolres Tanggamus,” urai Arist.
Adalah tidak berlebihan jika peristiwa memiluhkan ini akan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Lampung jadikan sebagai momentum membangun “Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Lampung”. “Untuk membangun komitmen ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan pejabat pemerintah di Lampung,” tutup Arist. [Wartalika]

Comment