Agenda Pembuktian: Sidang Praperadilan SP3 Kasus Ade Armando

Berita2438 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Persidangan ke-4 (empat) Praperadilan penghentian penyidikan atas nama Tersangka Ade Armando di Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No. Register Perkara : 84/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel antara Johan Khan vs Kapolri cs Sebagai Paratermohon. 
Persidangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Juanda Eltari, S.H. dkk dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar, sertaTermohon I, II, III, dan IV dari Kepolisian dengan agenda Bukti Surat, keterangan Saksi fakta, dan Saksi Ahli dari Pemohon.
Adapun sebanyak 12 (dua belas) bukti surat yang dipelihatkan di persidangan, 2 (dua) saksi fakta yaitu Ust. Eka Jaya dan Habib Novel Bamukmin, keduanya memberikan kesaksian bahwa postingan-postingan dari akun twitter dan facebook Ade Armando telah menyakitkan dan meresahkan masyarakat terutaman masyarakat muslim dimana Ade Armando telah menyamakan Allah dengan orang. Selain itu keduanya sempat senang dan gembira ketika Para termohon menjadikan Ade Armando sebagai tersangka, akan tetapi kebahagiaan itu hanya sementara saja setelah Para termohon mengeluarkan SP3 Ade Armando, kedua Saksi berharap kepada Hakim tunggal untuk membatalkan SP3 tersebut dan dilanjutkan ke pengadilan. 
Selanjutnya Ahli Hukum MUI DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Pidana menyatakan dalam persidangan bahwa :
a. Tidak dapat diartikan penetapan Tersangka dalam tahap penyidikan dilakukan terlebih dahulu dengan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP;
b. Tindakan Penyidik menghentikan penyidikan setelah penetapan status Tersangka dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014;
c. Logikanya, jika seseorang telah sah ditetapkan Tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, maka sudah dapat dilakukan penuntutan terhadapnya.
Terakhir, Ust. Amin Jamaludin sebagai Ahli dalam bidang pemetaan Aliran Sesat mengatakan bahwa postingan tersebut mengandung unsur penista agama, karena Allah tidak bisa disamakan dengan manusia, dan dari mana bisa tau kalau Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya minang, ambon, cina, hiphop…, jelas di dalam surat Al Ikhlas dan Asura ayat 11 bahwa Allah itu tidak bisa disamakan dengan makhluk atau manusia.
Sidang akan dilanjutkan besok hari Kamis, Tanggal 31 Agustus 2017, pukul 10:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda Pembuktian dan Saksi dari para termohon.[]

Comment