Akar Deforestasi dan Perspektif Islam dalam Menjaga Alam

Opini31 Views

 

Penulis: Milda, S.Pd | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia sepanjang 2024, yakni mencapai 44.483 hektare. Angka tersebut disusul Kalimantan Barat sebesar 39.598 hektare dan Kalimantan Tengah 33.389 hektare. Secara nasional, total deforestasi tercatat mencapai 261.575 hektare.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan deforestasi bukan sekadar isu lingkungan. Di balik menyusutnya tutupan hutan terdapat persoalan tata kelola sumber daya alam, kebijakan pembangunan, investasi, serta kepentingan ekonomi yang perlu mendapat perhatian serius.

Dalam perspektif kritis terhadap sistem kapitalisme, orientasi pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi dan keuntungan sebagai salah satu tujuan utama dinilai dapat mendorong eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.

Kemudahan investasi melalui berbagai regulasi, termasuk perubahan sejumlah ketentuan di sektor kehutanan dalam rezim UU Cipta Kerja, juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai tata kelola sumber daya alam. Sejumlah ketentuan UU Cipta Kerja di bidang kehutanan bahkan pernah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dalam praktiknya, hutan dapat dipandang sebagai sumber ekonomi yang bernilai tinggi. Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada aspek ekologis dan keberlanjutan, eksploitasi hutan berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Negara dalam kondisi tersebut memiliki posisi strategis. Perizinan, pengawasan, penegakan hukum, serta kebijakan pemanfaatan hutan berada dalam ruang kewenangan negara.

Karena itu, kualitas tata kelola dan pengawasan menjadi faktor penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dampak kerusakan hutan pun dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hilangnya tutupan hutan dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitar.

Risiko tersebut menjadi semakin serius apabila kerusakan terjadi pada kawasan gambut. Ekosistem gambut memiliki fungsi penting dalam tata air dan penyimpanan karbon. Ketika kawasan gambut mengalami kerusakan atau mengering, risiko kebakaran pada musim kemarau juga meningkat.

Kebakaran hutan dan lahan kemudian menimbulkan persoalan lain, mulai dari pencemaran udara hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat dan petugas yang melakukan pemadaman.

Karena itu, persoalan deforestasi tidak cukup diselesaikan hanya dengan meningkatkan pengawasan di lapangan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan paradigma pembangunan yang digunakan.

Di sinilah Islam menawarkan perspektif yang berbeda. Dalam pandangan Islam, alam merupakan amanah Allah SWT yang harus dikelola dan dijaga, bukan dieksploitasi tanpa batas.

Pembangunan tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemaslahatan dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa seorang imam atau pemimpin adalah ra’in (pengurus) dan bertanggung jawab atas rakyatnya.

Hadits tersebut diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan menegaskan prinsip tanggung jawab kepemimpinan terhadap masyarakat.

Prinsip tersebut dapat menjadi landasan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab negara untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerusakan.

Allah SWT berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat tersebut mengingatkan manusia bahwa kerusakan di muka bumi memiliki hubungan dengan perbuatan manusia. Karena itu, menjaga kelestarian alam bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.

Islam juga memberikan dorongan kuat untuk menjaga dan menghijaukan bumi. Rasulullah ﷺ bersabda mengenai keutamaan menanam ketika seseorang masih memiliki kesempatan untuk melakukannya, bahkan ketika Kiamat telah dekat.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa menjaga kehidupan dan lingkungan merupakan bagian dari amal yang bernilai dalam Islam.

Dengan prinsip syariat, pengelolaan sumber daya alam semestinya diarahkan pada kemaslahatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta pencegahan kerusakan.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hutan tidak sekadar dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari amanah yang harus dijaga.

Deforestasi pada akhirnya bukan hanya persoalan hilangnya pepohonan. Ia menyangkut masa depan ekosistem, kehidupan masyarakat, kesehatan, dan keberlanjutan generasi mendatang.

Karena itu, diperlukan tata kelola sumber daya alam yang menempatkan kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai bagian penting dalam pembangunan.

Dalam perspektif Islam, amanah tersebut harus dijalankan dengan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan larangan melakukan kerusakan di muka bumi. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment