“Kita akan coba lakukan kominikasi konstruktif dengan kantor pusat perusahaan BUMN tersebut di Medan, pekan depan rencananya juga pekan depan kita juga akan agenda dengan Menteri BUMN, seharusnya Supriadi masih status terperiksa diberikan hak-haknya sebagaimana layak karyawan dan tidak perlu PHK, kita meminta pada pihak perusahaan supaya mempekerjakannya kembali,” kata Aktifis Masyarakat, E. Rambe di Medan, Sabtu (15/4).
Lanjutnya, kalau Supriadi tersebut sudah lama mengabdi pada perusahaan tersebut, seharusnya pihak perusahaan melakukan penelitian secara konprehensif dan komunikasi yang persuasif, terhadap indikasi terjadinya dugaan penggelapan itu, sebab infomasinya, saat kejadian perusahaan juga tidak ada merasa kehilangan, karena semuanya dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Apalagi saat ini statusnya masih terperiksa, belum P21 di kejaksaan, kenapa Maneger seolah-olah tergesa-gesa melakukan PHK, maka jadi tanda tanya bagi kita, padahal Supradi dikenal sebagai karyawan yang baik dan berprestasi di perusahaan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Supriadi sendiri mengakui tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan kepadanya, dirinya bekerja di perusahaan negara tersebut, sesuai dengan perintah pimpinan, bahkan saat kejadian juga perusahaan tidak ada merasa kehilangan.
“Karena saya sudah difitnah, saya ingin perusahaan bisa mempekerjakan saya kembali di perusahaan tersebut, sehingga saya bisa memulihkan nama baik saya, karena selama ini saya juga sudah berusaha menjadi karyawan yang baik dengan melakukan pengabdian pada perusahaan,” tukasnya.
Tambahnya, dirinya sebagai Mandor I di PTPN III Kebun Rambutan, jatah pupuk pada Tanggal 25 November 2016 lalu, itu semuanya berjalan dengan baik dan dikerjakan sesuai aturan, kemudian dilaporkan kepada pimpinan sesuai ketentuan yang ada.
Kemudian saat ditanyak terkait surat teguran dengan Nomor: KRBTN/86/2016, diakuinya saat itu dirinya ada melapor pada perusahaan, karena anggota keluarganya mengalami sakit, sehingga dirinya tidak bekerja selama tiga hari mulai Tanggal 26 sampai tangga 28 November 2016 lalu.
“Selama saya tidak hadir itu saya laporkan pada pihak perusahaan dan saya tidak ada melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan perusahaan, kemudian perusahaan tidak ada merasa kehilangan pupuk pada Tanggal 26 November 2016 lalu, sedangkan saya pun saat itu, menemani keluarga lagi sakit untuk berobat,” pungkasnya mengakhiri.
Namun, awak media mencoba melakukan dan berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan PTPN III, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang didapatkan wartawan dari perusahaan negara tersebut. (raja)
Comment