Aliansi LSMdan ormas saat berunjuk rasa.[Taufik/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI – Pelantikan
Bupati terpilih Kabupaten Kediri Haryanti dan Masykuri bakal dilakukan pada
bulan Februari 2016, namun rencana pelantikan Bupati Kediri ditolak Puluhan
aktivitis dari gabungan 17 LSM dan ormas di Kediri. Mereka menggelar aksi unjuk
rasa menolak pelantikan bupati terpilih di depan gedung DPRD setempat.
Bupati terpilih Kabupaten Kediri Haryanti dan Masykuri bakal dilakukan pada
bulan Februari 2016, namun rencana pelantikan Bupati Kediri ditolak Puluhan
aktivitis dari gabungan 17 LSM dan ormas di Kediri. Mereka menggelar aksi unjuk
rasa menolak pelantikan bupati terpilih di depan gedung DPRD setempat.
Massa
menuding adanya kejahatan politik yang dilakukan oleh konspirasi partai
pengusung dan penyelenggara pemilukada. Dimana pada 24 November 2015, bupati
terpilih mencalonkan diri dengan nama Haryanti Sutrisno, kemudian mengganti
nama menjadi Haryanti, pada 6 Oktober 2015 dan ditetapkan oleh pengadilan.
menuding adanya kejahatan politik yang dilakukan oleh konspirasi partai
pengusung dan penyelenggara pemilukada. Dimana pada 24 November 2015, bupati
terpilih mencalonkan diri dengan nama Haryanti Sutrisno, kemudian mengganti
nama menjadi Haryanti, pada 6 Oktober 2015 dan ditetapkan oleh pengadilan.
Terkait
adanya dugaan ijazah palsu milik Haryanti kemudian digugat dalam pengadilan dan
dugaan adanya pemalsuan identitas yang bersangkutan dilapokan ke Polres Kediri.
adanya dugaan ijazah palsu milik Haryanti kemudian digugat dalam pengadilan dan
dugaan adanya pemalsuan identitas yang bersangkutan dilapokan ke Polres Kediri.
Massa
mendesak DPRD mengeluarkan surat rekomendasi penolakan pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati Kediri terpilih Haryanti – Masykuri (HarMas) yang sedianya berlangsung
di gedung Grahadi Surabaya, pada 17 Februari mendatang.
mendesak DPRD mengeluarkan surat rekomendasi penolakan pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati Kediri terpilih Haryanti – Masykuri (HarMas) yang sedianya berlangsung
di gedung Grahadi Surabaya, pada 17 Februari mendatang.
Menurut
mereka, semua pihak harus menghormati proses hukum yang masih berjalan,
sehingga pelantikan sudah seharusnya ditunda hingga proses persidangan selesai.
mereka, semua pihak harus menghormati proses hukum yang masih berjalan,
sehingga pelantikan sudah seharusnya ditunda hingga proses persidangan selesai.
“Tentunya
dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, proses hukum yang sedang
berjalan ini juga memiliki peluang untuk
ditindaklanjuti dengan penetapan terlapor (Haryanti, waktu itu calon Bupati) menjadi
tersangka, mengingat pada hakekatnya dugaan dari pelapor bahwa terlapor membuat
keterangan palsu justru mendapatkan pembenaran dengan dikeluarkannya Direktori
Putusan Mahkamah Agung RI Penetapan Nomor 85/Pdt.P/2015/PN.Gpr yang menyebutkan
dengan tegas bahwa nama Haryanti sesuai KTP adalah Haryanti, sedangkan saat
yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati menggunakan nama dr.
Hj. Haryanti Sutrisno yang sama sekali tidak tercatat / teregister dalam
administrasi kependudukan. Oleh karena itu kami jelas meminta kepada DPRD Kab
Kediri untuk ikut menolak pelatikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Karen cacat
hukum.” Jelas Opick, Ketua APeL sekaligus korlap aksi dalam orasinya.
dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, proses hukum yang sedang
berjalan ini juga memiliki peluang untuk
ditindaklanjuti dengan penetapan terlapor (Haryanti, waktu itu calon Bupati) menjadi
tersangka, mengingat pada hakekatnya dugaan dari pelapor bahwa terlapor membuat
keterangan palsu justru mendapatkan pembenaran dengan dikeluarkannya Direktori
Putusan Mahkamah Agung RI Penetapan Nomor 85/Pdt.P/2015/PN.Gpr yang menyebutkan
dengan tegas bahwa nama Haryanti sesuai KTP adalah Haryanti, sedangkan saat
yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati menggunakan nama dr.
Hj. Haryanti Sutrisno yang sama sekali tidak tercatat / teregister dalam
administrasi kependudukan. Oleh karena itu kami jelas meminta kepada DPRD Kab
Kediri untuk ikut menolak pelatikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Karen cacat
hukum.” Jelas Opick, Ketua APeL sekaligus korlap aksi dalam orasinya.
Sementara
itu Ketua LSM KR2D, Khoirul Anam dalam orasinya mengatakan, dalam kasus
Pilkada di Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Kediri memang telah menetapkan
Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih dan tinggal menunggu pelantikannya. Namun
Pilkada Kabupaten Kediri ini jelas-jelas masih menyimpan sejumlah persoalan
hukum, sebagaimana disebutkan diatas. Persoalan hukum mana sangat krusial
karena dapat membuat hasil Pilbup Kediri batal demi hukum, atau sekurang-kurangnya
cacat hukum.
itu Ketua LSM KR2D, Khoirul Anam dalam orasinya mengatakan, dalam kasus
Pilkada di Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Kediri memang telah menetapkan
Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih dan tinggal menunggu pelantikannya. Namun
Pilkada Kabupaten Kediri ini jelas-jelas masih menyimpan sejumlah persoalan
hukum, sebagaimana disebutkan diatas. Persoalan hukum mana sangat krusial
karena dapat membuat hasil Pilbup Kediri batal demi hukum, atau sekurang-kurangnya
cacat hukum.
Setelah
massa melakukan orasi di depan gedung DPRD, kemudian perwakilan massa dipersilahkan
masuk ke DPRD dan ditemui oleh tiga orang anggota DPRD dari Partai Nasdem,
Demokrat dan Gerindra.
massa melakukan orasi di depan gedung DPRD, kemudian perwakilan massa dipersilahkan
masuk ke DPRD dan ditemui oleh tiga orang anggota DPRD dari Partai Nasdem,
Demokrat dan Gerindra.
Dalam
dialog tersebut, mereka mendesak kalangan dewan mengeluarkan surat rekomendasi
penolak pelantikan. Tetapi, karena pimpinan DPRD tidak hadir dalam dialog, namun
mereka akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD agar hari Senin bisa menerima
para aktivis Ormas dan LSM untuk berdialog dalam rangka tindak lanjut
tuntutannya.
dialog tersebut, mereka mendesak kalangan dewan mengeluarkan surat rekomendasi
penolak pelantikan. Tetapi, karena pimpinan DPRD tidak hadir dalam dialog, namun
mereka akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD agar hari Senin bisa menerima
para aktivis Ormas dan LSM untuk berdialog dalam rangka tindak lanjut
tuntutannya.
Dalam
dialog tersebut berjalan agak panas, mengingat banyak anggota DPRD yang tidak
berada di tempat dengan alas an kunker. Namun hal itu tidak menyurutkan
keinginan ormas dan lsm untuk melanjutkan dialog.
dialog tersebut berjalan agak panas, mengingat banyak anggota DPRD yang tidak
berada di tempat dengan alas an kunker. Namun hal itu tidak menyurutkan
keinginan ormas dan lsm untuk melanjutkan dialog.
Ketua
Divisi Bidang Hukum GR MKLB, Ander Sumiwi dalam dialognya dengan anggota DPRD menyampaikan
bahwa “Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, gugatan-gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang sedang berproses
dan belum mendapatkan putusan yang bersifat tetap (inkracht), mulai dari : (1)
Perkara Nomor 83 / Pdt.G / 2015/ PN.Gpr, (2) Perkara Nomor 84 / Pdt.G /
2015/PN.Gpr, dan (3) Perkara Nomor 04 / Pdt.G / 2016/PN.Gpr, masing-masing memiliki
kemungkinan untuk diterima gugatannya oleh Majelis Hakim.
Divisi Bidang Hukum GR MKLB, Ander Sumiwi dalam dialognya dengan anggota DPRD menyampaikan
bahwa “Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, gugatan-gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang sedang berproses
dan belum mendapatkan putusan yang bersifat tetap (inkracht), mulai dari : (1)
Perkara Nomor 83 / Pdt.G / 2015/ PN.Gpr, (2) Perkara Nomor 84 / Pdt.G /
2015/PN.Gpr, dan (3) Perkara Nomor 04 / Pdt.G / 2016/PN.Gpr, masing-masing memiliki
kemungkinan untuk diterima gugatannya oleh Majelis Hakim.
Terlebih
lagi terhadap gugatan GR-MKLB (Perkara Nomor 83), Majelis Hakim telah membuat
putusan sela yang isinya menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para
tergugat, termasuk tergugat Universitas Brawijaya dan KPU Kabupaten Kediri. Jika
nantinya putusan pengadilan menyatakan ijazah calon tidak sah, maka sesuai Pasal
101 angka (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 penggunaan ijazah dimaksud dinyatakan
tidak memenuhi syarat dan Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan gugur, ” jelas
Ander.
lagi terhadap gugatan GR-MKLB (Perkara Nomor 83), Majelis Hakim telah membuat
putusan sela yang isinya menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para
tergugat, termasuk tergugat Universitas Brawijaya dan KPU Kabupaten Kediri. Jika
nantinya putusan pengadilan menyatakan ijazah calon tidak sah, maka sesuai Pasal
101 angka (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 penggunaan ijazah dimaksud dinyatakan
tidak memenuhi syarat dan Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan gugur, ” jelas
Ander.
“Oleh karena itu kami meminta kepada DPRD untuk ikut serta memberikan
rekomendasi kepada Presiden RI dan Mendagri untuk menolak pelatikan bupati dan
wakil bupati terpilih”, harap Ander.
rekomendasi kepada Presiden RI dan Mendagri untuk menolak pelatikan bupati dan
wakil bupati terpilih”, harap Ander.
Sementara
itu Opick ketika di temui setelah dialog dengan DPRD mengatakan, bahwa kita
hari ini sudah menyampaikan surat rekomendasi ke DPRD dan hari besok (senin) kita
akan kembali kesini untuk ketemu dengan para pimpinan DPRD, kemudian hari ini
juga kami langsung mengirimkan surat ke Presiden, Mendagri dan KPUD Kab Kediri.
itu Opick ketika di temui setelah dialog dengan DPRD mengatakan, bahwa kita
hari ini sudah menyampaikan surat rekomendasi ke DPRD dan hari besok (senin) kita
akan kembali kesini untuk ketemu dengan para pimpinan DPRD, kemudian hari ini
juga kami langsung mengirimkan surat ke Presiden, Mendagri dan KPUD Kab Kediri.
“Hari ini kami akan langsung datang ke kantor KPUD Kab Kediri untuk memberikan
surat rekomendasi, yang kemudian nanti kami juga akan mengirimkan perwakilan ke
Jakarta untuk memberikan surat rekomendasi kepada Bapak Presiden RI, Ketua DPR-RI,
Ketua MA-RI, dan Ketua KPU-RI, sesuai kewenangan dan kompetensi jabatan masing-masing
untuk Menunda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih hingga seluruh
perkara hukum yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya mendapatkan
keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pungkasnya.(pick)
surat rekomendasi, yang kemudian nanti kami juga akan mengirimkan perwakilan ke
Jakarta untuk memberikan surat rekomendasi kepada Bapak Presiden RI, Ketua DPR-RI,
Ketua MA-RI, dan Ketua KPU-RI, sesuai kewenangan dan kompetensi jabatan masing-masing
untuk Menunda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih hingga seluruh
perkara hukum yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya mendapatkan
keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pungkasnya.(pick)
Comment