![]() |
Alumni 212 saat datangi Komnas HAM.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
Ust.Sambo menambahkan, ada pula organ baru, di mana pembubaran HTI oleh Penguasa.”Ancaman pembubaran padahal kita ketahui bahwa yang berhak atas pembubaran itu adalah pengadilan,” ucapnya.
Maka itulah, menurut Sambo lebih lanjut, sebelum pembubaran itu indikasinya melebar dan merambah ke organ lainnya. Kami datang ke Komnas HAM dan melaporkan bahwa hal ini dianggap sebagai upaya memberangus upaya berkumpul, berserikat dan berpendapat.
Aksi di halaman Kantor Komnas HAM dalam rangka aksi solidaritas dan menunjukan kepedulian terhadap para ulama ulama dan aktivis yang dirasa dizolimi rezim penguasa saat ini, dengan memberikan tanda tangan, dan Petisi mendukung Komnas HAM dalam bentuk spanduk sepanjang 1 km secara massal.
“Sejauh ini, Komnas HAM sudah membentuk tim investigasi pelanggaran HAM terhadap ulama dan aktivis serta sekarang sedang dan akan bekerja selama sebulan lamanya,” jelasnya.
Dalam rangka mengusut tuntas semua pelaku yang terlibat langsung, tak langsung dan juga aktor intelektual, bahkan penyandang dana atas dugaan pelanggaran HAM, berupa kriminalisasi, teror & intimidasi.”Diduga pihak pihak yang terlibat dilakukan oleh rezim penguasa saat ini ‘Crime by Goverment’ terhadap para ulama dan aktivis,” bebernya.
Hadir dalam kesempatan itu Ustad Ansufri Idrus Sambo, Ustad Hasri Harahap, advokat dan pengacara kondang Eggi Sudjana, Damin Sada ‘Jawara Bekasi Tambun’ dan puluhan aktivis yang tergabung dalam elemen Presidium alumni 212, serta perwakilan dari pihak Komas HAM, Ustd. Doktor Nasution, Ibu Isyane,Prof Dr. Havib Abbas, Natalius Pigai.
Kedepan, sambung Ketua Presidum Alumni 212 itu, akan memperlebar lagi tanda tangan petisi sampai sejuta orang dan akan berdatang lagi untuk memberikan dukungan berbondong bondong ke kantor HAM.
“Dimana Komnas HAM didukung UU, dan umat Islam yang cinta akan bangsa dan negara ini. Intinya kami menuntut keadilan, ini harus diadil, dan harus dihukum. Kalau di negara tidak bisa, kita akan untut ke mahkamah internasional sehingga Presiden dan Kapolri tidak bisa begitu saja menuduh makar para ulama, aktivis, dan para mahasiswa,” tutupnya.[Nicholas]
Comment